oleh

Satpol PP Izinkan Pedagang Kaki Lima Berjualan Di Badan Jalan

Satpol PP Izinkan Pedagang Kaki Lima Berjualan Di Badan Jalan

Bulatin.com – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan, mengijinkan pedagang berjualan di badan jalan depan pasar Serpong di jam tertentu. Ketentuan ini diambil, sesudah pihak Satpol PP Tangsel tidak berhasil menertibkan lokasi sekitar Pasar Serpong dari pedagang nakal.

Kasat Pol PP Tangerang Selatan Chaerul Saleh menjelaskan, pihaknya sesudah berulang-kali menertibkan mengakui tidak sempat betul-betul berhasil menertibkan lokasi jalan Raya Serpong, dari pedagang liar.

” Berulang-kali digulung begitu terus. Kami pada akhirnya mesti mempunyai persetujuan, supaya arah dari penertiban kami dapat sukses, ” kata Chaerul di Pasar Serpong, Selasa (24/7).

Menurut dia, kembalinya beberapa pedagang liar berjualan di badan jalan depan Pasar Serpong, karena adan pelaku yang membuat perlindungan pekerjaan usaha pedagang tersebut .

” Karena ada tindakan tindakan yang membuat perlindungan oleh beberapa orang yang mencari untung. Penertiban ini harus juga manusiawi, mesti lihat bagian sosial juga, ” kata dia.

Jadi, lanjutnya, pihak Satpol PP Tangsel bersama dengan pedagang di badan jalan menyetujui, untuk memberi waktu berjualan sampai pukul 06. 00 Wib.

” Kita mesti ada prinsip, jadi kami sepakati mereka bisa berjualan dari pukul 02. 00 WIB hingga sampai pukul 06. 00 WIB. Intinya pukul 06. 00 WIB telah tidak ada pedagang, tidak ada sampah dari kegiatan mereka juga awal mulanya, ” katakan Chaerul.

Kebijakan itu , lanjut Chaerul bukan bermakna Satpol PP Tangsel tidak dapat berlaku tegas pada pedagang liar.

” Meskipun mereka menyalahi ketentuan, kita tidak dapat semena-mena juga. Kita kedepankan asas kemanusiaan dan sosial pada rakyat kecil, ” katakan dia.

Menurut Chaerul, pedagang yang berjualan di badan jalan depan Pasar Serpong adalah penjual yang itu -itu saja.

” Mereka juga tidak sempat jera, karena kami juga mengerti mereka butuh untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, ” tuturnya.