oleh

Pelaku Penganiaya Pencuri Sarang Walet Di Kapuas Hulu Diproses Hukum

Pelaku Penganiaya Pencuri Sarang Walet Di Kapuas Hulu Diproses Hukum

Bulatin.com – 41 warga Kecamatan Empanang menyerahkan diri ke Polres Kapuas Hulu berkaitan masalah penganiayaan dua tahanan di Polsek Empanang, Kapuas Hulu lokasi Kalimantan Barat sekian waktu lalu. Beberapa pelaku penganiayaan menyerahkan diri sesudah dikerjakan perantaraan pada polisi, tokoh kebiasaan, keluarga korban dan pelaku.

“Mereka (warga) menyerahkan diri berkaitan masalah penganiayaan pada dua orang tahanan Polsek Empanang yang ikut serta masalah pencurian sarang burung walet,” kata Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Handoyo didapati selesai perantaraan bersama dengan tokoh kebiasaan di Polres Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Kamis (17/1) dini hari. Seperti diambil Pada.

Handoyo mengatakan, beberapa pelaku penganiayaan telah diminta info oleh deretan Kepolisian Polres Kapuas Hulu untuk proses hukum selanjutnya. Akan tetapi, sebelum proses hukum tersebut bersambung ada usaha penyelesaian pun yang dikerjakan melalui hukum kebiasaan ditempat.
“Kami lakukan perantaraan penyelesaian dengan hukum kebiasaan pada beberapa puluh warga Empanang dengan mendatangkan tokoh kebiasaan serta keluarga korban dua orang tahanan yang datang dari Kecamatan Silat Hulu,” jelas Handoyo yang saat itu pun didampingi Dirreskrimum Polda Kalimantan barat, KBP Bijaksana Rachman.

Menurut Handoyo, hasil dari persetujuan kedua pihak, beberapa pelaku penganiayaan di hukum kebiasaan oleh keluarga korban sebesar Rp 20 juta termasuk juga di dalamnya untuk cost penyembuhan dua terduga (korban) yang sedang dirawat di Rumah Sakit Pontianak.

“Hukum kebiasaan masih berjalan, kita menghormati hukum kebiasaan, tapi hukum negara pun kita laksana, karena bagaimana juga negara kita ini negara hukum,” kata Handoyo.

Handoyo memberikan, tidak hanya kontrol beberapa puluh warga Empanang, pihaknya juga mengamankan tanda bukti. “Kita perbolehkan warga itu pulang sesudah kontrol, tapi setiap saat mereka (warga) di panggil untuk kontrol setelah itu makan mereka harus ada.”

Berkaitan keadaan dua tahanan korban penganiayaan atas nama Adi Ningrat dan Fransiskus Amus, saat ini sedang dalam perawatan di Rumah Sakit Pontianak. Sedangkan tiga terduga pencurian sarang burung walet yang lain yaitu Alansius Alan (43), Sandi Candra (25) dan Fadelis Tukang (43) sedang diatasi Polres Kapuas Hulu dan diberikan di Rutan Putussibau.

Momen penganiayaan pada dua tahanan Polsek Empanang berlangsung pada Sabtu (12/1) petang. Massa tidak dapat dikontrol anggota Polsek dan pada akhirnya brutal masuk ke ruangan tahanan dengan membobol kunci gembok tahanan serta menganiaya dua orang tahanan.

Massa saat itu membawa senjata tajam seperti parang, linggis dan benda tajam yang lain, sehingga menyebabkan dari peristiwa tersebut dua tahanan Polsek Empanang alami luka serius dibagian kaki dan lutut.

Proses penyerahan diri beberapa pelaku penganiayaan itu juga lumayan lama semenjak Rabu (16/1) sekitar pukul 14.54 WIB sampai Kamis (17/1) dini hari. Atas peristiwa tersebut, Handoyo menyarankan pada semua masyarakat Kapuas Hulu untuk tidak lakukan tindakan main hakim sendiri serta hukum rimba.

“Negara kita negara hukum silakan semua masalah yang terkait dengan hukum dituntaskan juga dengan hukum, bukan hukum rimba, karena apapun faktanya tiap-tiap tindakan melanggar hukum mesti dipertanggungjawabkan,” tegas Handoyo.