oleh

Pemkot Tangerang Merilis Peraturan Perayaan Malam Tahun Baru

Pemkot Tangerang Merilis Peraturan Perayaan Malam Tahun Baru

Bulatin.com – Pemerintah Kota dan Kabupaten di sekitar wilayah Tangerang keluarkan surat edaran yang berisi
peraturan perayaan malam tahun baru.

Surat edaran yang dirilis oleh Pemkot Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan
itu mengharap masyarakat tidak berlebihan dalam merayakan tahun baru. Hal tersebut setelah
musibah tsunami Selat Sunda yang menempa sebagian wilayah Banten dan Lampung yang menewaskan
431 jiwa.

“Atas duka tsunami yang masih kita rasakan, kami sudah mengeluarkan tata cara atau surat
edaran berkaitan dengan perayaan malam tahun baru, dimana intinya tidak boleh berlebihan dan
berfoya-foya,” kata Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, Minggu, 30 Desember 2018.

Tidak hanya itu, pemerintah juga minta pergantian malam tahun baru lebih baik dihiasi dengan
buka posko bantuan yang nanti disalurkan pada para korban bencana tsunami Selat Sunda.

“Lebih baik dirayakan dengan pekerjaan amal. Dari kita pun sudah menyalurkan bantuan sekitar
Rp1,5 miliar untuk korban dan masih terus bertambah bantuan itu jika masyarakat Tangerang
ingin berpartisipasi,” katanya.

Kepolisian pun sudah mempersiapkan sejumlah personil untuk menjaga malam pergantian tahun.
Seputar 3.000 personil pun dari tiga wilayah hukum kepolisian Tangerang diterjunkan di pusat
keramaian. Jika diketemukan adanya pergantian malam tahun baru yang berlebihan akan diberikan
teguran oleh pihak berkaitan.

Berikut isi dari surat edaran pihak Pemerintah Kota dan Kabupaten di sekitar wilayah
Tangerang:

1. Menyikapi terjadinya bencana Tsunami di wilayah Pandeglang dan Serang Provinsi Banten serta
Lampung, agar mengisi pergantian tahun baru 2019 dengan tidak berlebihan, tidak membakar
petasan dan kembang api, serta tidak melakukan konvoi kendaraan bermotor dan mengumpulkan
massa ijin dari pihak yang berwenang.

2. Memanfaatkan momentum pergantian tahun dengan meningkatkan ibadah, rasa keprihatinan dan
kepekaan sosial dalam bentuk bantuan/partisipasi baik moril maupun materil secara sukarela dan
menjaga ketentraman dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat, dan menjaga toleransi
kehidupan beragama.

3. Menjadikan pergantian tahun baru 2019 ini sebagai momentum untuk melakukan introspeksi diri
dalam upaya menatap masa depan yang lebih baik dan berkualitas.