oleh

Penangkapan Jambret Yang Menyebabkan Korbanya Koma

Penangkapan Jambret Yang Menyebabkan Korbanya Koma

Bulatin.com Polisi tangkap pelaku perampasan bernama Moch Kevin Moudi (21). Polisi menembak pelaku sebab berupaya kabur saat diamankan.

“Saat akan diamankan, pelaku berupaya menantang serta menerobos kepungan petugas dan usaha melarikan diri hingga diberikan aksi tegas terarah dengan tembakan di kakinya,” kata Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Stefanus Tamuntuan melalui info tertulisnya, Jumat (12/10/2018).

Tidak hanya Kevin, satu pelaku lainnya bernama Rinno Riyanto (22) diamankan sebab bertindak sebagai penadah barang curian. Mereka diamankan di RT 04/10 Kadungan, Tamansari, Jakbar, pada Kamis (11/10) jam 23.00 WIB.

Stefanus menjelaskan Kevin adalah pelaku jambret yang mengakibatkan korban koma. Pelaku menjambret korban bernama Ribka Putri Sardika di depan Mal Kota Kasablanca, Jl Kasablanca, Tebet, Jaksel, pada Minggu (5/8) malam.

“Pelaku memepet pengendara sepeda motor, lalu menarik tas korban sampai korban terjatuh dari motor serta ambil tas korban. Korban terjatuh serta dibawa ke RS dalam kondisi tidak sadar,” tutur Stefanus.

Kala beraksi, pelaku tidak menempatkan pelat nomer di motornya supaya tidak gampang dikenali. Pelaku sering beraksi di daerah Kasablanca sampai Jalan Rasuna Said mulai jam 22.00-01.00 WIB.

“Pelaku mengarah pengendara sepeda motor yang membawa tas baik pria ataupun wanita, lalu memepet sepeda motor beberapa korban lantas menarik paksa tas beberapa korban,” katanya.

Stefanus menjelaskan pelaku mengawali laganya semenjak Juli 2018. Dalam satu minggu, pelaku dapat beraksi 2-3 kali. Barang curian itu lalu di jual pada penadah, Rinno. Uang hasil penjualan barang itu digunakan untuk keperluan keseharian.

Barang bukti dari pelaku yang diambil alih polisi yaitu sepeda motor, helm, serta sweater yang digunakan pelaku saat beraksi. Selain itu menyita 5 buah HP, 3 tas wanita, 3 arloji, 17 lembar STNK asli, 25 KTP, ATM beberapa bank, kartu NPWP, sampai kartu pelajar. Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan.