oleh

Penjelasan Pimpinan Garuda Indonesia Soal Kenaikan Tarif

Penjelasan Pimpinan Garuda Indonesia Soal Kenaikan Tarif

Bulatin.com Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, I Gusti Ngurah Ashkara Danadiputra, menuturkan tentang terdapatnya kenaikan tarif yang diresmikan pihaknya, dalam pelayanan jasa penerbangan maskapai
pelat merah itu.

Pria yang karib disapa Ari Ashkara itu mengaku, untuk penyesuaian harga ini pihaknya belum
pernah melewati tarif batas atas, dan belum pernah lebih rendah dari tarif batas bawah yang
dikeluarkan pemerintah.

“Jadi kita hanya bermain di range-nya saja. Banyak yang menanyakan, kenapa tarif Garuda naik
harganya? Ya memang, karena harga fuel dan kurs rupiah sedang melemah,” kata Ari dalam acara
public expose Garuda di daerah Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat 21 Desember 2018.

Ari berpendapat, sebenarnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016, terutama di
pasal 7, harus di-review setiap tahun oleh pemerintah tentang tarif batas atas yang dibahas di
dalamnya. “Kita akan mengajukan pada Kemenhub untuk meninjau tarif batas atas itu,” katanya.

Karena, Ari mengaku jika pihaknya sudah mencabut permintaan penarikan tarif batas bawah pada
Kementerian Perhubungan, dan meminta penyesuaian untuk tarif batas atas.

“Jadi kita men-support rakyat kecil, tetapi untuk yang segmen diatas kita akan mintakan
penyesuaian. Jadi ada subsidi silang,” kata Ari.

Di kesempatan yang sama, Direktur Niaga PT Garuda Indonesia Tbk, Pikri Ilham Kurniansyah
menuturkan, berdasarkan Permen No.14 Tahun 2016, sebenarnya telah diatur tentang tarif
angkutan hawa dalam negeri dimana untuk service utama itu ialah 100 persen dari tarif batas
atas.

Sementara untuk medium service yakni 90 persen dari tarif batas atas, sedang untuk LCC ialah
85 persen dari tarif batas atas. “Nah apa yang terjadi selama ini ialah Garuda jual dibawah
standar pelayanannya, sehingga penumpang merasakan layanan istimewa di harga LCC,” kata Pikri.

Oleh karenanya, Pikri pastikan jika mekanisme pasar ini akan dikembalikan pihaknya pada Permen
No.14 Tahun 2016 itu, dimana Garuda tidak bisa bersaing dengan LCC lewat produk serta
pelayanan yang bagus.

“Hingga kami menyesuaikan harga, serta kami menjual sesuai dengan PM No.14 Tahun 2016 itu.
Jadi jika misalnya Jakarta-Tanjung Karang kita sempat menjual Rp300 ribu padahal harusnya
Garuda jual Rp690 ribu, ya telah saat ini kita kembalikan ke Rp690 ribu,” kata Pikri.

“Itu bukan kenaikan harga, tetapi kita mengembalikan harga basic kita sesuai dengan ketentuan
pemerintah. Demikian juga dengan Indonesia Timur seperti Jayapura, atau bahkan ke Aceh, kita
tidak menaikkan harga tetapi jual sesuai ketentuan,” katanya.