oleh

Perampok Pegadaian Gunakan Cara Memutar Musik Dangdut

Perampok Pegadaian Gunakan Cara Memutar Musik Dangdut

Bulatin.com – Penyidik Subdit Kejahatan serta Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membuka masalah perampokan beberapa kantor pegadaian, yang didalangi oknum anggota Kostrad berinisial Pratu HT.

Ikhwan, satu diantara tersangka, bercerita tindakan pencurian dengan modus membobol tembok kantor pegadaian. Menurut dia, supaya tidak dicurigai, komplotannya berniat menyalakan musik dangdut sepanjang menjebol tembok.

” Kita setel musik (dangdut) agar tidak kedengaran, ” kata Ikhwan waktu didatangkan dalam launching masalah pencurian itu di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 25 Mei 2018.

Musik dangdut yang dinyalakan lewat alat pengeras suara itu berniat dikencangkan supaya suara gaduh waktu membobol tembok kantor pegadaian tidak terdengar.

” Ada alat pengeras kecil agar tidak terdengar saat bobol. Ya musik dangdut demikian. Agar berisik, ” tuturnya.

Tersangka ada lima orang, mereka melakukan aksinya saat malam hari. Nyaris sepanjang enam jam, beberapa tersangka menjebol tembok kantor pegadaian dengan perkakas yang telah disediakan. Dalam tindakan pencurian ini, Ikhwan bertindak mengebor serta membobol tembok.

” Jam 21. 00-03. 00, satu hari itu saja. Habis itu bubaran, ” kata dia.

Komplotan bandit ini berniat menyewa satu ruko yang letaknya persis di samping kantor pegadaian yang jadikan tujuan pencurian. Terkecuali membuat tindakan pencurian, Pratu HT juga mendanai rumah kontrakan yang disewa beberapa tersangka.

Menyamar Dagang Buah

Ikhwan juga mengakui berpura-pura menyamar jadi pedagang buah sepanjang tempati ruko yang digunakan untuk tindakan kejahatan.

” Saya berdua menyamar jadi pedagang buah. Saya sama dua rekan saya, ” kata Ikhwan.

Keseluruhan ada lima tersangka yang dibekuk berkaitan masalah pencurian kantor pegadaian. Rusdianto (38) yang bertindak jadi kapten, sangat terpaksa ditembak mati karna dipandang melawan petugas waktu juga akan di tangkap.

Dari hasil penyelidikan, ada empat kantor pegadaian di lokasi Depok serta Bekasi yang disasaran komplotan ini. Berdasar pada perhitungan sementara, keseluruhan kerugian yang dihadapi empat kantor pegadaian menjangkau Rp1, 9 miliar.

Berkaitan keterlibatan HT dalam masalah pencurian ini, Polda Metro Jaya sudah melimpahkan sistem hukum HT pada Kodam Jaya. Saat ini, Pratu HT telah meringkuk dirumah tahanan Kodam Jaya untuk mempertanggungjawabkan tindakannya.

Sedangkan ketiga tersangka lain saat ini mendekam dirumah tahanan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP mengenai Pencurian dengan Pemberatan serta terancam penjara maksimum sembilan tahun.