oleh

Pihak Dari Setnov Bakal Beri Kejutan

Pihak Dari Setnov Bakal Beri Kejutan

Bulatin.com – Terpidana masalah korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, melakukan masa hukuman 15 tahun penjara di Instansi Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Sukamiskin Kota Bandung, Jawa Barat.

Ada di Sukamiskin, Setya Novanto, juga akan berjumpa dengan bekas Bendahara Partai Demokrat Nazaruddin yang mempunyai andil menguak masalah korupsi e-KTP.

Penasihat hukum Setya Novanto, Firman Wijaya, menilainya pertemuan itu juga akan begitu untungkan untuk clientnya yang sekarang ini berkelanjutan untuk jadi juicetice collaborator masalah e-KTP.

” Mungkin ada diskusi-diskusi yang hangat kelak (dengan Nazarudin), ” tutur Firman di Lapas Sukamiskin, Jumat, 4 Mei 2018.

Firman mengharapkan clientnya memperoleh panduan untuk mengusut selesai masalah e-KTP. Tuturnya, Novanto mempunyai prinsip kuat untuk mengusut selesai korupsi e-KTP.

Bahkan juga, Firman meyakinkan juga akan ada perubahan baru karna banyak beberapa nama yang terkait dengan proyek sejumlah Rp5, 9 triliun itu.

Daftar beberapa nama besar yang disangka terima uang proyek itu salah satunya, Anas Urbaningrum sejumlah US$5, 5 juta, Ganjar Pranowo US$520 ribu, Yasona Laoly US$84 ribu.

” Tempat beliau jadi juicetice collaborator tetaplah berkelanjutan, tunggulah saja. Beliau juga akan tetaplah melakukan sistem hukum, juga akan ada beberapa kejutan, tunggulah saja, ” tuturnya.

Firman mengharapkan, KPK selalu meningkatkan masalah itu untuk menjerat mereka yang nikmati proyek e-KTP.

” Keinginannya, KPK lanjutlah, janganlah warisan waktu dulu ini dikorbankan pada Pak Setnov saja, ” kata Firman.

Bekas Ketua DPR RI, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 24 April 2018.

Novanto juga diharuskan membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Menurut majelis hakim, Novanto dapat dibuktikan lakukan korupsi proyek e-KTP tahun biaya 2011-2013.

Putusan itu lebih enteng dari tuntutan jaksa, yaitu pidana 16 tahun penjara serta membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.