Polda Bali Lakukan OTT Pungli Speedboat Di Bali
Bulatin.com – Polda Bali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada dua orang pria yang diduga lakukan Pungutan Liar (Pungli) sumbangan pengelolaan Speedboat, di Desa Jungut Batu, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali.
Ke-2 pria tersebut , Made Sw (45) menjadi penerima uang, Rp 10 juta dan I Wayan Am (36) yang menyerahkan uang tersebut , mereka ditangkap oleh Polisi pada Minggu (12/8) sekitar pukul 15.30 WITA, berada di Kantor Scoot Fast Cruises, Jalan Hang Tuah, Nomer 27, Sanur Kaja, Denpasar Selatan.
Terjadinya OTT tersebut , bermula dari info yang di terima oleh Polisi, jika di Desa Jungut Batu ada pungutan yang dikerjakan oleh sekumpulan orang yang mengatasnamakan Desa Kebiasaan Jungut Batu pada pengelola speedboat penyeberangan yang beroperasi di Desa Jungutbatu.
“Sesudah dikerjakan penyelidikan, didapat info jika akan dilaksanakan pembayaran oleh pengelola Scoot Fast Cruises di TKP, pada pihak desa yang diambil oleh saudara I Made SW dan setelah itu dikerjakan operasi tangkap tangan pada beberapa pihak dan ditangkap ke kantor Dit Pol Air Polda Bali untuk perlakuan setelah itu,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hengky Widjaja, Selasa (14/8).
Untuk tanda bukti yang ditangkap, uang tunai Rp 10 juta, satu lembar kuitansi sejumlah Rp 30 juta, sebuah tas selempang warna hitam menjadi tempat uang, satu lembar KTP, satu lembar STNK mobil Daihatsu Terios, satu unit mobil Daihatsu dan satu handphone merk Oppo.
Untuk saat ini , dari pihak kepolisian masih lakukan penyelidikan dan peningkatan berkaitan pendapat masalah pungutan liar tersebut .