oleh

Polisi Amankan Bom Molotov Di Yogyakarta

Polisi Amankan Bom Molotov Di Yogyakarta

Bulatin.com – 69 demonstran di Pertigaan UIN Sunan Kalijaga, Selasa (1/5) kemarin, diamankan aparat kepolisian. Dari jumlah itu, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.

Selain menetapkan tiga tersangka, polisi juga mengamankan beberapa tanda bukti. Salah satunya bom molotov, pentungan, mercon dan berbagai spanduk tuntutan aksi.
Direktur Ditreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo menyebutkan puluhan bom molotov berhasil diamankan oleh petugas kepolisian. Selain itu pihaknya juga mengamankan spanduk, cat semprot dan pentungan.

” Barang bukti yang diamankan 55 botol molotov, 4 mercon, 4 plastik berisi solar bahan bakar molotov, batu, pentungan kayu dan besi, dan cat semprot, ” tutur Hadi.

Hadi menjabarkan dari tanda bukti yang diperoleh, polisi menduga barang-barang yang disita sudah sejak awal dipersiapkan. Persiapan ini baik berupa perlengkapan maupun langkah provokatif.

” Ada tempatnya mereka buat molotov. Siapa pembuatnya. Siapa yang membawa ke TKP. Siapa yang mendanai. Tapi ini masuk materi penyidikan tidak bisa saya sampaikan. Masih didalami, ” urai Hadi.

Disamping itu, Kapolda DIY, Brigjen Pol Ahmad Dofiri mengungkapkan dari ketiga tersangka yang ditahan, masing-masing memiliki peran yang berbeda. Dari mulai provokator sampai pelaku pelemparan bom molotov ke pos polantas yang berada di Pertigaan UIN Sunan Kalijaga.

” Peran ada provokator ada yang pelaku pelemparan (bom molotov). Sementara yang lain masih kita mintai keterangan, ” tutup Dofiri.

Dofiri menjelaskan dalam aksi demonstrasi di Pertigaan UIN Sunan Kalijaga kemarin, sudah dilakukan persiapan untuk rusuh. Hal semacam ini bisa diketahui dari perlengkapan yang dibawa dan langkah provokatif yang dilakukan.

” Dari pemeriksaan mereka (pendemo) mengharapkan terjadi chaos seperti itu. Dari keterangan mereka (pendemo) yang datang untuk aksi buruh tapi ternyata agenda lain. Terdapat banyak (pendemo) yang datang terkecoh, ” urai Dofiri.

Ketiga pendemo yang ditetapkan tersangka berinisial AR, IB dan MC. MC diketahui adalah koordinator umum pelaksana unjuk rasa.

” Satu orang koordinator umum pelaksana daripada unjuk rasa kemarin. Dua pelaku perusakan (pos polisi), ” papar Hadi.

Ketiganya dijerat pasal 146, 187, 170, dan 406 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.