Polisi Berhasil Membongkar Praktik Aborsi Di Riau
Bulatin.com – Satuan Reskrim Polres Indragiri Hulu menggerebek lokasi praktek menggugurkan kandungan di Desa Sei Beringin, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. 2 orang pelaku inisial M (50) dan D (23) diamankan petugas.
” Iya benar, itu praktek dukun aborsi inisial M. Kalau yang inisial D itu menggugurkan kandungannya di lokasi itu, ” tutur Kapolres Indragiri Hulu AKBP Arif Bastari pada merdeka. com, Minggu (22/4).
Arif menerangkan, dari lokasi, petugas menyita beberapa tanda bukti berbentuk alat yang dipakai untuk menggugurkan kandungan. Pelaku D ditemukan dalam kondisi lemas terbaring, diduga selesai melakukan aborsi kandungannya.
” Tanda bukti yang disita beberapa perlengkapan medis, obat penenang, pil KB, kain kafan, kapas berlumuran darah dan lainnya, ” terang Arif.
Arif mengungkap, jabang bayi dalam kandungan D masih berumur 3 bulan digugurkan dengan alat-alat itu. Saat ini keduanya tengah diperiksa polisi untuk mendalami masalah praktik aborsi itu.
Kepada polisi, M mengakui telah 5 kali lakukan praktik aborsi sejak tahun 2017 yang lalu. Selama ini aksinya tidak terendus dan memperoleh keuntungan uang dari pasiennya.
” Pasien terakhir (D) mengakui bayar Rp 1 juta untuk menggugurkan kandungannya. Bayarnya bertahap, bayar di awal Rp 500 ribu, kemudian setelah proses pengguguran biaya menginap Rp 500 ribu, ” kata Arif.
Saat ini, Mei ditahan penyidik reskrim di Polres Indragiri Hulu untuk proses hukum kelanjutan. Sedangkan D dilarikan ke Klinik Kasih Ibu untuk memperoleh perawatan medis, karena proses penguguran belum juga selesai dilakukan.
” Jadi masih ada sisa-sisa di dalamnya (kandungan) itu, belum selesai prosesnya. Keadaan D masih tetap lemas, maka dari itu dilarikan ke klinik untuk dirawat terlebih dahulu, ” kata Arif.
” Tersangka D belum diperiksa intensif karena masih dalam proses perawatan medis. Usia kandungannya baru 3 bulan tapi digugurkan, motifnya belum juga di ketahui, nanti kalau D sudah sembuh akan kita periksa, ” kata Arif.