oleh

Polisi Kepri Berhasil Menangkap 4 Wanita Pelaku Judi Online

Polisi Kepri Berhasil Menangkap 4 Wanita Pelaku Judi Online

Bulatin.com – Penyidik Polda Kepulauan Riau menangkap empat wanita sebagai tersangka terlibat masalah judi online. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (5/5) kemarin.

” Penangkapan dikerjakan pada Sabtu kemarin. Keempatnya ditangkap di tempat berbeda, ” kata Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Kepri AKBP Arie Dharmanto, saat dihubungi, Minggu (6/5).

Seperti dilansir Antara, kasus ini terkuak berawal dari informasi masyarakat bahwa ada perjudian jenis judi online di wilayah Baloi. Kemudian penyidik melakukan penyelidikan selama sebulan.

Para tersangka ditangkap pada Sabtu (5/5) di beberapa tempat yang berbeda, yakni tersangka Indah Parahiangan ditangkap di indekosan Perumahan Baloi Garden I Blok F No. 2 Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, tersangka Putri Mella ditangkap di Jalan Ali Haji Komplek Boulevard CC No. 2 Nagoya.

Sedangkan dua tersangka lainnya yaitu Eva Susanti dan Santi Ayu Silitonga ditangkap di Kavling Bakau Strip Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa.

Modus operandinya para pelaku mencari member atau pemain dengan cara menelepon target untuk diajak bergabung di situs iMobet.
” Setelah pemain registrasi diteruskan kepada tersangka yang berperan sebagai admin bernama Eva untuk didata dan dikirimkan kepada trainer yang menurut pengakuan tersangka, server berada di Manila, Filipina untuk diterima sebagai anggota dan akan diberikan IP address, ” katanya.

Setelah memperoleh IP address, maka pemain bisa mendeposit dana untuk dapat melakukan taruhan di situs tersebut . Bila menang, maka uangnya segera ditransfer ke rekening pemain oleh trainer. Demikian juga gaji admin dan sales di kirim melalui transfer rekening.

Menurut tersangka, dalam sehari dapat mengumpulkan uang taruhan sebesar Rp 100 juta hingga Rp 150 juta dalam sehari atau dalam sebulan bisa mencapai miliaran rupiah.

Polisi dari tangan tersangka menyita beberapa tanda bukti, yaitu beberapa unit handphone, beberapa kartu ATM, laptop, dan beberapa buku tabungan.

Atas tindakannya, para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.