Polisi Tangkap 4 Bandar Judi Online Beromzet Miliaran
Bulatin.com – Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat, membekuk 4 bandar judi online sekaligus juga di 3 lokasi berlainan. Kegiatan perjudian itu berjalan 5-10 tahun paling akhir, dan beromzet miliaran Rupiah.
Ke empat tersangka bandar judi itu adalah Johan warga Mempawah, Then Miauw Sen warga Singkawang Barat, Lim Secondus asal Pontianak Selatan, serta Junaidi warga Pontianak Tenggara.
Sederetan tanda bukti yang diambil alih kepolisian dari penangkapam keempatnya adalah laptop, telephone selular, buku ramal judi, sampai buku rekap kegiatan perjudian.
“Mereka ini, membuat account melalui online. Lalu, membuat persetujuan dengan pemain, dan tarunan sesuai dengan keyakinan, melalui SMS dan WhatsApp messenger,” kata Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Didi Haryono di Pontianak, Senin (3/12).
Hasil dari penyelidikan, antar pemain dan bandar, sama-sama kenal. Hingga, dengan modal yakin, mereka memberi uang untuk dipertaruhkan.
“Sama-sama kenal, baru transfer antar Bank. Omzet mereka pada Rp 1 miliar sampai Rp 2 miliar,” katanya.
Tidak hanya tanda bukti berbentuk perlengkapan perjudian online, kepolisian ikut mengambil alih uang tunai beberapa ratus juta rupiah, dari ke empat bandar, yang kini meringkuk di penjara.
Penyidik Ditreskrimsus, menangkap ke empat terduga, dengan UU No 19 Tahun 2016 Mengenai Info dan Transaksi Elektronik serta masalah 303 KUHP Mengenai Perjudian, dengan intimidasi 6 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar.