Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Bocah di Timika
Bulatin.com – Seseorang bocah dilaporkan dipukuli oleh lima orang dewas di Kabupaten Mimika, Papua, pada Kamis, 1 November 2018. Momen penganiayaan itu berawal dari satu rekaman video yang menunjukkan beberapa orang dewasa memukuli si bocah, berinisial LPB (10 tahun).
Polisi mengonfirmasi momen penganiayaan itu yang terjadi di satu halaman rumah di Jalan Hasanudin, Gang Flora, Timika. Dalam video itu, terlihat si bocah diberdirikan di satu tiang, lalu satu-dua orang dewasa memukulinya. Tampak ikut seseorang mengikat si bocah di tiang supaya tidak dapat kabur.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, pemukulan dengan bersama sebab si bocah tertangkap tangan oleh masyarakat mengambil ayam. Si bocah diikat di tiang dengan rantai serta dipukuli seringkali oleh beberapa aktor.
Tindakan penganiayaan itu awalnya tersingkap dari laporan kakak korban, Remondus, yang mendapatkan berita jika adiknya ada di Markas Polsek Mimika Baru. Ia bersama dengan seseorang pelapor bernama Felix Leksi Tokoro selekasnya yang akan datang Markas Polsek serta merasakan korban telah amburadul serta kepalanya berlumuran darah.
Berdasar pada laporan itu, polisi selekasnya tangkap lima orang yang disangka ikut serta dalam penganiayaan. Mereka ditangkap, diantaranya La Ode Romo (56 tahun), La Rudi Buton (32 tahun), Tri Basuki Rahmad (49 tahun, Haja Nasma (43 tahun), serta Abdul Rahman Wahid (Ketua RT).