oleh

Polisi Tangkap Penipu Bermodus Pesugihan

Polisi Tangkap Penipu Bermodus Pesugihan

Bulatin.com – Petugas Kepolisian Sektor Pagutan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang warga yang diduga pelaku penipuan. pelaku menggunakan modus menjual besi berwarna kuning keemasan berukuran satu centimeter untuk pesugihan.

Kapolsek Pagutan Ipda Agus Rachman menyebutkan warga yang disangka melancarkan modus penipuan dengan menjual pesugihan itu berinisial MK (36), pria asal Sekarteja, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur.

” Pelaku kepada korban mengaku mendapatkan besi ini dari hasil pertapaannya di Gunung Rinjani. Bagi siapa yang memiliki besi ini maka dia akan jadi kaya raya, rezekinya tidak akan putus-putus sampai tujuh keturunan, ” kata Agus Rachman di Mataram, Jumat (4/5).

Dilansir Antara, korban yang berasal dari Karang Buaya, Kelurahan Pagutan Timur, Kota Mataram, H Kamarudin percaya dan menyanggupi membayar besi yang katanya bernama ‘jogang petean diriq’ itu. MK mengaku besi yang menyerupai isi pensil tersebut diperolehnya di jalan di wilayah Lombok Timur. Besi tersebut lalu digosok mengkilap hingga berwarna kuning keemasan.

” Karena sangat percaya, korban lalu membayarnya dengan uang Rp 5 juta dan memberikan sebuah telepon genggam merek Samsung seharga Rp 350. 000, ” ujarnya.

Pertemuan singkat pada pelaku dengan korban berlangsung pada awal April. Pelaku berjumpa dengan anak korban, H Faisal. Anak korban sempat ditawari pesugihan itu oleh pelaku. Tetapi menolak karena tidak sanggup menerima pesugihan.

Akhirnya, H Faisal menawarkan pelaku untuk bertemu dengan ayahnya, H Kamarudin, yang tinggal tidak jauh dari rumahnya. Dari pertemuan itu, pelaku berhasil meyakinkan korban dan mendapatkan uang Rp 5 juta dan telepon genggam.

” Waktu bertemu dengan orang tuanya itulah, modus penipuannya berjalan lancar, pelaku berhasil meyakinkan korban. Bahkan sempat juga rumah korban diminta sebagai bayarannya, ” ucap Agus Rachman.

Akan tetapi pada akhir April, korban akhirnya sadar sudah tertipu dengan modus pelaku. Karena itu, korban segera melaporkan MK pada pihak kepolisian.

Belum sempat ditelusuri oleh pihak kepolisian, pelaku diberitakan telah berhasil diamankan saat berkunjung ke rumah korban. ” Awal bulan kemarin diamankan dan langsung dibawa ke kantor, ” tuturnya.

Akibat tindakannya, MK yang saat ini sudah mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Pagutan, disangkakan dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau 372 KUHP tentang Penggelapan.

” Akan tetapi kita lebih condongkan ke penyangkaan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, ancaman paling beratnya empat tahun penjara, ” katanya.