oleh

Polisi Menggagalkan Penyelundupan Satwa Langka Ke Bali

Polisi Menggagalkan Penyelundupan Satwa Langka Ke Bali

Bulatin.com – Penyelundupan satwa langka ular sanca hijau, digagalkan oleh jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, Jumat (4/5) pagi. Satwa langka yang dilindungi dari Jawa ini, dibawa melalui jalur darat menggunakan jasa bus AKAP.

Penyelundupan ini, berhasil digagalkan bermula dari pemeriksaan rutin terhadap orang, barang dan kendaraan yang masuk Bali oleh petugas jaga pos 2 atau pintu masuk Bali, pelabuhan Gilimanuk. Kemudian, melintas bus AKAP Safari Darma Raya dengan nomor AA 1515 GE.

Bus yang dikemudikan oleh Mulyono (41), asal Jubug Wanu Tengah, Parakan RT 04, RW 02 Temanggung ini, lalu diperiksa petugas jaga yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk AKP I Komang Muliyadi. Didapati memuat kardus berwarna coklat yang mencurigakan.

Oleh petugas jaga, kardus tersebut kemudian dibuka dan ternyata di dalamnya berisi kantong kain berwarna putih yang berisikan satu ekor ular sanca hijau. Petugas lalu mengamankan kardus tersebut berikut bus dan pengemudinya ke Mapolsek untuk pemeriksaan selanjutnya.

” Atas temuan tersebut, anggota kami kemudian berkoordinasi dengan pihak KSDA Gilimanuk untuk meyakinkan jenis ular tersebut, ” kata Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa, Jumat

Dari hasil koordinasi dengan pihak KSDA Gilimanuk diketahui bahwa ular yang dibawa bus AKAP Safari Darma Raya tersebut termasuk jenis Sanca Hijau (Morelia Viridis) dan ular jenis ini termasuk satwa langka yang dilindungi.

Dari interogasi terhadap sopir bus AKAP, ular sanca hijau tersebut diangkut dari Yogyakarta untuk di bawa ke Mataram, NTT. Sopir bus juga mengaku tidak tahu siapa pemilik dari paket yang diisi ular sanca hijau itu.
” Pengirimannya melanggar pasal 21 ayat 2 huruf (a) Undang-undang RI, nomor 5, tahun 1990, Tentang Konservasi sumber daya alam. Ancaman hukumannya penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta, ” ujarnya.