oleh

Prabowo-Sandi Dilaporkan Terkait Kampanye Yang Libatkan Anak

Prabowo-Sandi Dilaporkan Terkait Kampanye Yang Libatkan Anak

Bulatin.com Direktur Hukum serta Advokasi Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Irfan Pulungan, mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kehadiran Irfan serta TKN untuk memberikan laporan pasangan capres serta cawapres nomer urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebab diduga ada pelibatan anak pada kampanye.

“Memberikan laporan paslon 02, kami menyangka paslon 02 serta tim kampanye kerjakan mobilisasi, atau menyertakan anak dalam tindakan bela tauhid Jumat, minggu lalu,” kata Irfan di gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa 13 November 2018.

Irfan memberikan, tindakan pendapat pelibatan anak itu ikut sudah mengeksploitasi anak, serta merugikan pasangan dengan nomer urut 01 Jokowi-Ma’ruf.

“Sebab kami lihat ada penyampaian yang dilakukan seseorang anak, narasinya itu benar-benar merugikan kami. Ada, kami lihat kalimatnya ‘siap ubah presiden’ serta ‘eh lu pade janganlah lupa pilih nomer 2, lupain yang nomer 1’,” katanya.

Dengan momen itu, menurut Irfan, pasangan Prabowo-Sandi sudah melanggar masalah 280 ayat (2) huruf (k) tentang pelanggaran pada larangan menyertakan orang yang tidak memiliki hak pilih atau anak-anak.

Serta masalah 492 Undang Undang Nomer 7 Tahun 2017 mengenai Penentuan Umum, yang bunyinya tiap-tiap orang yang dengan menyengaja lakukan kampanye pemilu di luar agenda yang sudah ditetapkan.

“Dua masalah ini yang kami berikan ke Bawaslu, kami memandang itu pantas diduga dilakukan oleh paslon 02,” tuturnya.

Laporan ke Bawaslu ini disertai tanda bukti rekaman video kejadian berbentuk CD. Serta beberapa foto keterkaitan anak dalam pelanggaran kampanye dalam tindakan bela tauhid yang menyertakan anak.

“Buat kami itu satu kampanye yang di luar agenda, sebab di situ ada massa, ada orang, ada kerumunan, tentu orang dengar. Ke-2 video itu telah viral di beberapa media sosmed, jika orang memandangnya tentu orang dipengaruhi,” tuturnya.