oleh

Puluhan Aparatur Sipil Negara Sumbar Bolos Usai Cuti Lebaran

Puluhan Aparatur Sipil Negara Sumbar Bolos Usai Cuti Lebaran

Bulatin.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mencatat ada 145 pegawai yang tidak masuk kerja di hari pertama operasional setelah habis masa cuti bersama Lebaran 2018.

Melalui pengawasan mendadak (sidak) pada 45 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumbar, tercatat 4. 246 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masuk pada Kamis (21/6) ini, atau 96, 6 % dari total pegawai yakni 4. 396 orang.

Sebenarnya tercatat ada 150 PNS yang tercatat tidak hadir, akan tetapi lima orang salah satunya kemudian datang terlambat. Sebanyak 145 orang PNS yang tidak hadir di hari pertama kerja sesudah libur Lebaran, rinciannya yaitu 38 orang sakit, tujuh orang izin, 54 orang cuti, 24 orang menjalani pendidikan, dan 22 orang tanpa keterangan.

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menyatakan akan menjatuhkan sanksi sesuai aturan untuk ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas. IP, sapaan akrabnya, melihat bahwa periode cuti bersama tahun ini sudah cukup lama dan berikan ruang yang cukup untuk ASN untuk berlebaran bersama keluarga.

” Tidak ada alasan untuk ASN untuk terlambat atau absen. Maka dari itu akan ada tindakan tegas untuk mereka yang tidak hadir hari ini, ” tuturnya, Kamis (21/6).

Pemerintah pusat pada awal mulanya telah mengingatkan PNS untuk masuk kerja per Kamis (21/6) setelah habis cuti bersama Lebaran. Pemerintah akan melakukan monitoring dan evaluasi pada kehadiran aparatur negara setelah pelaksanaan cuti bersama.

Monitoring dan evaluasi itu tertuang pada sebuah surat bernomor : B/18/M. SM. 00. 01/2018 tanggal 7 Juni 2018, tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Setelah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah

Surat itu diperuntukkan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala LPNK, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non-Struktural, para Gubernur, serta para Bupati dan Wali kota.