oleh

PWI Minta Radar Bogor Selesaikan Melalui Dewan Pers

PWI Minta Radar Bogor Selesaikan Melalui Dewan Pers

Bulatin.com – Tindakan massa PDIP yang menggeruduk kantor harian Radar Bogor memetik kecaman. Tindakan ini dinilai tidak mencerminkan prinsip penyelesaian sengketa pers yang bermartabat.

Pelaksana Pekerjaan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Sasongko Tedjo, menyebutkan, tindakan penggerudukan itu juga kurang kondusif untuk usaha membuat situasi yang sejuk dimuka tahun politik. Pihak PDIP disuruh meniti mekanisme memprotes kabar berita lewat Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

” Pers mungkin buat kekeliruan. Wartawan juga manusia yg tidak luput dari kekurangan dalam menggerakkan profesinya. Kemampuan pers bisa dipersoalkan dengan etis ataupun hukum dengan memakai UU Pers, ” kata Sasongko dalam keterangannya, Jumat, 1 Juni 2018.

Sasongko mengerti kekecewaan massa PDIP pada kabar berita Radar Bogor yang berjudul ‘Ongkang-ongkang Kaki Bisa Rp112 Juta’. Namun, baiknya memprotes tidak diluapkan lewat cara main hakim sendiri.

” Aksi ini begitu tidak produktif serta juga akan jadi preseden jelek dalam kehidupan pers nasional keseluruhannya. PWI Pusat merekomendasikan supaya PDIP Bogor membawa problem ini ke Dewan Pers, ” katanya.

Lalu, ia mewakili PWI Pusat mengharapkan supaya Dewan Pers bisa mengatasi problem ini sesegera mungkin saja. Usaha ini supaya dapat berikan rasa keadilan pada semuanya pihak. Lantas, juga berikan pencerahan pada orang-orang dari masalah itu.

” PWI Pusat merekomendasikan supaya Radar Bogor menyampaikan problem yang dihadapinya pada Dewan Pers dengan keinginan memperoleh penyelesaian yang sesuai sama jiwa serta semangat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, ” papar Sasongko.

Setelah itu, PWI Pusat mengimbau Radar Bogor supaya jadikan momen ini evaluasi untuk lebih mawas. Ia mengingatkan peranan pers harus menggerakkan peranan kontrol serta penuhi hak umum atas info.

” Namun peranan itu mesti selalu digerakkan dengan menaati kode etik jurnalistik dengan konsekwen. Menaati kode etik jurnalistik begitu mendasar supaya pers bisa melindungi martabatnya serta bisa menjaga keyakinan umum, ” katanya.