oleh

Ratna Sarumpaet Ditangkap Aparat Kepolisian

Ratna Sarumpaet Ditangkap Aparat Kepolisian

Bulatin.com Aktivis Ratna Sarumpaet sudah ditahan oleh Polda Metro Jaya semenjak Jumat malam, 5 Oktober 2018. Dia sudah diputuskan menjadi terduga atas masalah penyebaran berita bohong atau hoaks berkaitan penganiayaan dianya.

Ratna terlihat keluar dari ruangan pemeriksaan pada jam 00.10 WIB, Sabtu 6 Oktober 2018, kenakan pakaian oranye tahanan Polda Metro Jaya. Menanggapi ketetapan penahanannya oleh polisi, Ratna menyampaikan jika itu ialah resiko dari apakah yang sudah dia lakukan.

“Tidak apa-apa ini telah resiko,” tutur Ratna pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu pagi hari, 6 Oktober 2018.

Wanita berusia 70 tahun itu sebelum dimasukkan ke rumah tahanan Polda Metro Jaya mesti melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dulu di Gedung Biddokes Polda Metro. Tidak berjalan lama, ia lalu kembali dibawa ke Gedung Ditreskrimum.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengaku jika Ratna masih tetap terancam pidana atau kurungan penjara saat 10 tahun. Hal tersebut sama dengan Undang-undang serta Masalah yang dipakai pada Ratna yaitu Masalah 14 Undang Undang Nomer 1 Tahun 1946 mengenai Ketentuan Hukum Pidana serta Masalah 28 jo Masalah 45 Undang Undang Info serta Transaksi Elektronik atau ITE.

“Sesuai dengan Undang-undang bunyinya semacam itu, sesuai dengan Undang Undang (10 tahun),” tegas Argo waktu terlibat perbincangan dengan mass media.

Sekarang ini, Polda Metro Jaya sudah mengambil keputusan penahanan Ratna saat 20 hari ke depan untuk pendalaman pemeriksaan. Penahanan ini dapat supaya Ratna tidak coba beberapa usaha untuk melarikan diri.

“Alasannya (ditahan 20 hari) subjektivitas penyidik jangan pernah melarikan diri, jangan pernah mengulang perbuatan serta menghilangkan tanda bukti,” papar Argo.