oleh

Ratna Sarumpaet Sakit dan Enggan Diperiksa Bawaslu

Ratna Sarumpaet Sakit dan Enggan Diperiksa Bawaslu

Bulatin.com Tim dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) urung mengecek terduga masalah penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet. Usaha pemeriksaan berkaitan beberapa pihak yang memberikan laporan penyebaran hoaks penganiayaan Ratna menjadi bentuk kampanye hitam.

Hal tersebut diduga sebab Ratna kembali jatuh sakit. Akhirnya, dia juga enggan diperiksa.

“Ya benar, tidak ingin diperiksa Bawaslu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono waktu dikonfirmasi wartawan, Rabu 24 Oktober 2018.

Di konfirmasi terpisah, pengacara Ratna, Insank Nasruddin juga membetulkan masalah client-nya tidak dapat dimintai info oleh Bawaslu ini hari. Kata dia, jika dalam kondisi sakit pasti seorang terduga tidak dapat dimintai info.

“Pasti bila dalam kondisi sakit tidak dapat dilakukan kontrol,” Insank memberikan.

Awal mulanya, tim Bawaslu merencanakan untuk mengecek terduga masalah pendapat penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, Rabu 24 Oktober 2018. Sedianya kontrol dilakukan di Markas Polda Metro Jaya seputar jam 14.00 WIB.

Ratna diperiksa karena beberapa pihak memberikan laporan penyebaran hoaks penganiayaan Ratna menjadi bentuk kampanye hitam ke Bawaslu. Apakah yang dilakukan Ratna dirasa melanggar deklarasi kampanye damai.

“Terkait keinginan Bawaslu untuk check RS telah komunikasi dengan Krimum (Kriminil Umum) jika besok Bawaslu akan klarifikasi di PMJ jam 14.00 WIB,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa 23 Oktober 2018.

Dalam masalah penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet telah ditahan serta ditetapkan menjadi terduga. Ratna ditangkap polisi, Kamis 4 Oktober 2018 malam di Bandara Soekarno-Hatta waktu akan bertolak ke Santiago, Chile.

Ratna ditangkap atas masalah pendapat penyebaran berita bohong atau hoaks berkaitan penganiayaan terhadapnya. Aktivis kemanusiaan itu disangkakan dengan Masalah 14 Undang Undang Nomer 1 Tahun 1946 mengenai Ketentuan Hukum Pidana serta Pasal 28 jo Pasal 45 Undang Undang ITE. Atas masalah itu, Ratna terancam 10 tahun penjara.