oleh

Revisi UU Terorisme Yang Sampai Saat Ini Belum Rampung

Revisi UU Terorisme Yang Sampai Saat Ini Belum Rampung

Bulatin.com Saat bom di tiga gereja di Surabaya serta rusunawa Sidoarjo pada Minggu 13 Mei 2018, keluar perbincangan berkaitan revisi Undang Undang (UU) mengenai terorisme, yang sampai saat ini belum juga rampung dibicarakan di DPR.

Bukan sekedar masalah revisi UU itu, seperti di sosial media, mencuat keinginan supaya Presiden Joko Widodo menerbitkan Ketentuan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Terorisme.

Menanggapi wacana itu, Ketua DPR Bambang Soesatyo menyebutkan, DPR 99 % telah menyepakati revisi UU terorisme yang dibicarakan bertahun-tahun itu.

” Berkaitan revisi UU terorisme, DPR sesungguhnya 99 % telah siap ketuk palu sebelumnya reses masa sidang yang kemarin. Namun, pemerintah minta menunda karna belum juga ada perjanjian masalah pengertian terorisme, ” tutur Bambang, dalam keterangan persnya.

Pengertian yang disebut, apakah terorisme dipandang jadi kriminal, serta atau terorisme dipandang jadi ancaman pada negara. Jadi bila terorisme telah dipandang ancaman negara, jadi ada peranan TNI di dalamnya. Berlainan hal bila masih tetap dipandang kriminal, jadi cuma Polri yang menanggulangi serta TNI jadi perbantuan.

Politikus Partai Golkar itu menyebutkan, demikian pemerintah telah dapat mendeskripsikan terorisme apa itu, jadi ia menanggung tahun ini rampung serta jadi undang-undang.

” Bila pemerintah telah setuju mengenai pengertian terorisme, revisi UU terorisme dapat dituntaskan pada saat sidang yang akan datang, ” tutur Bambang.