Salah Satu Anggota Bali Nine Dibebaskan
Bulatin.com – Penyelundup narkoba anggota geng Bali Nine, Renae Lawrence, sudah mendatangi kantor polisi di negara bagian New South Wales (NSW), Australia, sebab surat tuntutan yang dikeluarkan lebih dari satu dekade lalu.
Lawrence, 41, datang di Australia di hari Kamis (22/11/2018), sesudah melakukan 13 tahun di penjara Indonesia sebab coba menyelundupkan heroin ke Bali.
Lawrence mendatangi kantor Polisi Waratah di Newcastle, NSW, sekitar jam 14.00 di hari Jumat (23/11/2018) untuk pertemuan yang sudah diatur awal mulanya.
Polisi NSW menjelaskan, seseorang wanita berumur 41 tahun dilayani atas surat tuntutan yang belumlah teratasi serta dibebaskan bersyarat dengan agunan untuk muncul di Pengadilan Newcastle pada 6 Desember.
Sudah dipahami jika surat tuntutan itu dikeluarkan untuk dakwaan yang dihadapi Lawrence berkaitan dengan pendapat pencurian mobil di Sydney pada tahun 2005, serta pendapat pengejaran polisi berkecepatan tinggi selanjutnya.
Di hari Kamis (22/11/2108), Lawrence menampik untuk menjawab pertanyaan wartawan dalam bahasa Inggris saat dia datang di bandara Brisbane.
Akan tetapi dia menjelaskan dalam bahasa Indonesia jika dia berterima kasih pada Pemerintah Indonesia sebab mengizinkannya untuk melenggang bebas.
Lawrence ditangkap pada April 2005 saat dia tertangkap di Bandara Bali dengan 2,7 kg heroin yang diikat ke tubuhnya.
Dia tidak berhasil menghadap pengadilan di Gosford pada bulan yang sama waktu dia ditangkap di Bali.
Lawrence dihukum sebab penyelundupan narkoba serta dijatuhi hukuman seumur hidup di penjara, tapi kemudian dikurangi menjadi 20 tahun di tingkat banding.
Hukumannya makin menyusut sebab tingkah laku yang baik. Dia ialah hanya satu anggota Bali Nine yang sudah bebas dari penjara.
Dua partnernya sama-sama penyelundup, yaitu Andrew Chan serta Myuran Sukumaran, dieksekusi oleh regu tembak pada tahun 2015.