Sekelompok Orang Diperiksa Terkait Perusakan Properti Sedekah Laut
Bulatin.com – Setelah dirusaknya perlengkapan kegiatan sedekah laut di Pantai Baru, Ngentak, Poncosari, Srandakan, Bantul, Kepolisian Bantul belumlah menyingkap pelakunya. Di bawah ini keterangan dari Polres Bantul.
“Penetapan terduga belum, sebab penetapan terduga kan mesti ada mekanismenya. Kelak jika ada bukti yang kuat baru dapat dinaikkan jadi terduga,” kata Kapolres Bantul, AKBP Sahat Marisi Hasibuan waktu dihubungi wartawan, Minggu (14/10/2018).
Polisi awal mulanya sudah mengecek sembilan orang. Mereka ditangkap sesudah polisi lakukan penyisiran. Diluar itu, dari pemeriksaan Kartu Tanda Penduduk (KTP), sejumlah besar dari mereka berasal di luar DIY.
“Jadi sesudah kabur (Dari Pantai Baru), kami selidiki serta ikuti mereka sampai Tamantirto lantas ditangkap ketika dicek KTPnya, 6 orang datang dari Surakarta atau Solo,” katanya.
Sahat meneruskan, jika sampai sekarang ini belum ada laporan sah yang di terima oleh pihaknya berkaitan perusakan itu. Walau demikian, pihaknya masih berusaha menginvestigasi masalah itu sampai selesai.
Dari info yang di terima Kapolres, masyarakat mengakui tidak mempersoalkan peristiwa yang berlangsung Jumat malam itu. Hingga tidak berkeinginan mau membuat laporan kepada polisi.
“Telah kita imbau, mari lapor, serta telah diimbau melalui Polsek (Srandakan) ikut untuk lapor. Tetapi masyarakat beralasan tidak mempersoalkan sebab kerugian material tidak ada,” tuturnya.
Kasat Reskim Polres Bantul, AKP Rudi Prabowo menjelaskan sekarang ini pihaknya tengah menghimpun kembali saksi-saksi untuk menginvestigasi selesai peristiwa itu. Diluar itu, korban disuruh untuk selekasnya melapor serta memberi info supaya pengungkapan masalah itu bertambah cepat.
“Masih tetap proses pengumpulan saksi, korban tidak ada yang ingin laporan serta memberi info,” kata Rudi pada detikcom, Minggu (14/10).
Di tanya tentang status ke-9 orang yang dicheck, AKP Rudi mengatakan jika mereka kemungkinan akan dikembalikan ke rumah masing-masing.
“Belumlah ada terduga, sebab kontruksi hukum mesti kita bangun dari korban dahulu, saksi-saksi, alat bukti serta digelarkan (Perkara). (Untuk 9 orang) 24 jam kita kembalikan ke keluarga, tetapi masih tetap harus lapor,” katanya.