oleh

Selewengkan Penjualan Pupuk Bersubsidi Seorang Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi

Selewengkan Penjualan Pupuk Bersubsidi Seorang Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi

Bulatin.com Polres Tegal amankan Ani Yuli Tanah (38) warga Pasarean, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal. Ani yang kesehariannya menjadi ibu rumah-tangga ditangkap petugas karena lakukan penyelewengan penjualan beberapa puluh kg pupuk bersubsidi.

“Pelaku dapat dibuktikan lakukan penyimpangan penjualan pupuk subsidi. Modusnya jual dengan meningkatkan harga untuk dapatkan keuntungan,” kata Kapolres Tegal AKBP Dwi Agus Prianto saat di konfirmasi merdeka.com, Jumat (7/12).

Ia menyebutkan pelaku merupakan pengecer pupuk bersubsidi. Di mana pupuk yang di terima pelaku dari distributor semestinya dialirkan ke petani Desa Kalialang, Kalipucang dan Tembelang, Kecamatan Jatibarang Brebes malah dijual ke lokasi Kendal.

“Oleh terduga malah dijual di Kendal seharga Rp 120 ribu per sak atau melewati HET sebesar Rp 115 ribu per sak,” katanya.

Penangkapan penyelewengan pupuk subsidi oleh pelaku adanya laporan warga ke polisi. Polisi yang tahu laporan langsung lakukan penyidikan di lapangan.

“Pelaku diamankan pada Selasa (4/12) lalu. Sesudah tangkap langsung mengecheck gudang yang digunakan penyimpanan di Desa Lemahduwur, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal,” tuturnya.

Hasil dari kontrol gudang petugas merasakan 400 sak pupuk Ponska yang baru dipindahkan dari toko punya pelaku yang akan di kirim ke Kendal menggunakan satu truk tronton.

“Sopir dan kernet kita check. 400 Sak pupuk dengan setiap soalnya seberat 50 kg dengan diperlengkapi dokumen. Ini jelas pelanggaran,” katanya.

Dari pernyataan pelaku, jika tindakannya baru dikerjakan sekali. Akan tetapi, Dwi tidak tutup peluang praktek penyelewengan pupuk subsidi ini dikerjakan telah lama.

“Kami masih bangun selalu termasuk juga peluang ada keterkaitan pihak lainnya. Kekuatan kerugian dalam masalah ini sekitar Rp 400 juta,” katanya.

Karena tindakannya itu, pelaku akan dijaring dengan masalah 30 ayat (2) Permendagri Nomer 15 Tahun 2013 mengenai penyediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk bidang pertanian Jo masalah 2 Perpres Nomer 15 Tahun 2011 mengenai pergantian atas perpres nomer 77 tahun 2005 mengenai penentuan pupuk bersubsidi menjadi barang dalam pengawasan jo masalah 4 dan 8 Perpu Nomer 8 Tahun 1962 mengenai perdagangan beberapa barang dalam pengawasan jo masalah 6 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomer 7 Tahun 1955.

“Pelaku terancam hukuman penjara dua tahun. Pelaku tidak ditahan karena fakta subyektif dan obyektif penyidik, serta perasaan kemanusiaan karena miliki anak yang masih kecil,” kata Dwi Agus Prianto.