oleh

Seorang Anak SMP Berhasil Mengelabui Petugas dan Mencuri Koper

Seorang Anak SMP Berhasil Mengelabui Petugas dan Mencuri Koper

Bulatin.com – Kesukaan DV (15), bocah yang masih tetap berstatus pelajar di tahap sekolah menengah pertama dalam mengoleksi barang kesukaannya mesti punyai urusan dengan kepolisian. Sebab, langkah DV bisa beberapa barang yang menginginkan dikoleksinya yaitu koper dengan mengambil.

Namun, DV ini bukanlah mengambil di lokasi umum, ia mengambil koper-koper punya penumpang di conveyor bagasi Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. Modusnya juga cukup unik.

DV mengecoh petugas di ruang setempat lewat cara membawa satu buah koper jadi kamuflasenya. Taktik ini untuk memberikan keyakinan petugas kalau dia adalah penumpang pesawat. Dapat dibuktikan, langkahnya ini buat DV sukses memperlancar aksinya sejumlah 10 kali.

Tindakan DV ini tersingkap sesudah ada laporan dari salah seorang penumpang Garuda Indonesia GA 417 Rute Denpasar-Jakarta pada Sabtu, 26 Mei 2018 sekira jam 19. 30 WIB. Pemakai itu memberikan laporan tas kopernya yang hilang.

” Jadi, sesudah diselidiki lewat CCTV, kami bisa ringkus DV di tempat tinggalnya, lokasi Tigaraksa, Tangerang, ” kata Kapolres Bandara Soekarno Hatta, AKBP Victor Togi Tambunan, Senin, 28 Mei 2018.

Menurut Victor, untuk memperlancar aksinya, DV ini begitu pintar mengelabui petugas, yaitu lewat cara membawa koper. “Kemudian, koper yang dia curi ditempatkan di trolley serta tertutupi dengan koper yang dia bawa sendiri, ” papar Victor.

Untuk lebih memberikan keyakinan petugas, DV membawa satu tas plastik di lengannya. Lalu, ia jalan berlawanan arah dari pintu keluar penumpang, seolah-olah tergesa-gesa serta cemas ketahui barangnya ada yang ketinggalan di ruang conveyor belt.

” Dari tempat tinggalnya, semuanya hasil curiannya masih tetap ada, begitu juga dengan isi dari koper di dalamnya. Memanglah, ini mempunyai tujuan mengoleksi, namun, lewat cara yang salah, ” tutur Victor.

Berkaitan masalah ini, kepolisian juga akan lakukan tes kejiwaan. Menurut dia, polisi akan lakukan tindak lanjut berkaitan masalah yang dikerjakan anak dibawah usia itu.

” Harusnya kan dia terkena dugaan pasal 362 KUHP dengan ancaman paling tidak lima tahun penjara. Namun, karna pelaku masih tetap dibawah usia, jadinya ada sistem sendiri, ” papar Victor.