Seorang Anggota Polisi Terciduk Jadi Pengedar Sabu Di Nias
Bulatin.com – Dua terduga pengedar narkoba diamankan tim dari Unit Reserse Narkoba Polres Nias. Seseorang diantara nyatanya personil ke polisian.
Berdasar pada info dikumpulkan, anggota kepolisian yang diamankan yaitu Brigadir RP (33). Personil Polres Pematang Siantar yang tinggal di Jalan DI Panjaitan, Pematang Siantar ini ditangkap bersama dengan HG (34), warga Desa Bawodobara, Teluk Dalam, Nias Selatan.
“Kedua-duanya diamankan di samping rumah makan punya Pak Ikki di Jalan Sirao, Kelurahan Pasar, Gunungsitoli pada Senin (10/12) sekitar pukul 02.20 Wib,” kata Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kabid Humas Polda Sumut, Selasa (11/12).
Penangkapan RP dan HG bermula dari info yang di terima polisi tentang adanya transaksi sabu-sabu di samping rumah makan Pak Ikki. Diberitakan jika penjual barang haram itu 2 lelaki yang datang dari Nias Selatan mengendarai mobil Xenia putih.
Petugas Unit Reserse Narkoba langsung ke tempat dan lakukan penangkapan pada ke-2 lelaki yang diduga. “Sesudah dikerjakan pemeriksaan, petugas temukan narkotika type 1 plastik bening sabu-sabu di lantai yang sudah sempat diinjak RP,” jelas Tatan.
Petugas selalu lakukan pemeriksaan. Mereka temukan bungkusan rokok berisi 1 plastik klip ukuran sedang berisi serbuk kristal disangka sabu-sabu diatas kayu penyanggah plafon sekitar 1 mtr. dari tempat duduk RP.
“Tanda bukti yang kita amankan berbentuk sebungkus plastik transparan berisi disangka narkotika type sabu-sabu dengan berat bruto 0,86 gr dan sebungkus plastik klep transparan berisi disangka narkotika type sabu-sabu dengan berat bruto 8,04 gr, serta 1 unit mobil type Xenia dengan nomer polisi B 1854 KIT,” jelas Tatan.
Dengan penemuan sabu-sabu itu, RP dan HG ditangkap. Mereka digelandang ke kantor Unit Reserse Narkoba Polres Nias untuk penyelidikan selanjutnya.