oleh

Seorang Anggota TNI Mencabuli 2 Orang Bocah

Seorang Anggota TNI Mencabuli 2 Orang Bocah

Bulatin.com – Seorang anggota TNI AD berpangkat Sersan Kepala (Serka) berini sial KT, disangka lakukan pencabulan pada dua bocah yang masih berumur enam tahun . Tersangka pelaku secara langsung ditangkap Denpom II Palembang untuk kontrol.

Tersangka pelaku merupakan prajurit TNI yang bekerja di Koramil 405-07/Pulang Pinang, Kodim 0405 Lahat. Sementara kdua korban berini sial AL dan TS. Keduanya sudah dilakukan visum sebagai pelengkap bukti laporan.

Kapendam II Sriwijaya, Letkol Inf Djohan Darmawan membetulkan masalah tersebut . Pihaknya telah mengamankan tersangka pelaku untuk proses penyelidikan.

” Benar, terdapat laporan dari korban, kita telah diperintahkan Pangdam II Sriwijaya untuk memproses kasus ini . Pondan II Sriwijaya telah melakukan tindakan cepat, ” papar Djohan, Senin (16/7).

Menurut dia, tim Intel Korem dan polisi militer dari Denpom II/4 Palembang sudah mengambil beberapa langkah. Diantaranya, mendatangi orang tua korban, mengecek beberapa saksi, dan mencari bukti-bukti berkaitan kasus itu .

” Kemarin petugas telah pergi ke Subdenpom II/4-3 Lahat dalam rencana bikin laporan Polisi. Kita telah bawa serta surat visum untuk kelengkapan kriteria, ” katanya.

Waktu ini , katanya, Serka KT yang disangka lakukan tindakan pelecehan seksual pada anak dibawah usia telah ditangkap untuk dikerjakan kontrol dan peyelidikan oleh pihak Intel Korem 044 Garuda Dempo.

” Bila sudah cukup bukti, yang berkaitan akan diteruskan pada tingkat penyidikan dan akan ditindak tegas, dihukum seusai undang-undang, ” katanya.