Seorang Ibu Kandung Menganiaya Anak Kandung Hingga Tewas
Bulatin.com – Tindakan sadis dikerjakan Ratna Boru Manurung dengan kata lain Dadna, yang menganiaya anak kandungnya yang masih tetap balita berinisial AP (3) sampai tewas. Dadna dengan tega memakai gayung plastik di kamar mandi tempat tinggalnya untuk menganiaya AP.
Kapolres Asahan AKBP Yemi Mandagi menyebutkan, Dadna diamankan di Dusun IV, Desa Asahan Mati Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Jum’at 18 Mei 2018, kemarin. Ia diamankan pihak Kepolisian dirumah saudaranya, Senin 21 Mei 2018.
” Korban juga dianiaya dengan dipukul memakai tangan, ” ucap Yemi Mandagi pada wartawan di Polres Asahan, Rabu sore, 23 Mei 2018.
Berdasar pada urutan peristiwa, waktu pelaku memandikan korban. Tak tahu apa pemicunya, ibu 3 anak yang ditinggal pergi suaminya itu, menganiaya AP dengan membabi buta dengan memakai gayung serta tangannya.
Sesudah peristiwa itu, AP hembuskan nafas paling akhir. Lalu, waktu dimandikan untuk dikebumikan. Warga sekitaran berprasangka buruk dengan keadaan badan jenazah balita umur tiga tahun itu yang memar.
” Warga memberikan laporan hal tersebut, pada kita pihak Kepolisian serta lakukan penyidikan, ” ungkap perwira melati dua itu.
Yemi Mandagi menyebutkan, sesudah memohon info saksi, polisi mengantungi dua alat bukti yang menghadap ke Ratna jadi pelaku pembunuh anak kandungnya itu serta mengamankan pelaku.
Saat ini, pelaku dengan tanda bukti berbentuk gayung telah diamankan di Mako Polres Asahan, manfaat sistem penyidikan serta sistem hukum kelanjutan atas apa diperbuat Ratna pada darah dagingnya itu. ” Sekarang ini tersangka masih tetap kita sidik di Unit Reskrim PPA, ” tutur bekas Kapolres Pelabuhan Belawan itu.
Atas tindakannya, Ratna dijerat dengan pasal 80 ayat 3 serta 4, juncto Pasal 76 C UU nomor 35 tahun 2014, mengenai perubahan atas UU nomor 23 thn 2002, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiganya karna pelakunya orang-tua kandung.