oleh

Seorang Pemuda Nekat Bawa Kabur Dan Cabuli Anak Dibawah Umur

Seorang Pemuda Nekat Bawa Kabur Dan Cabuli Anak Dibawah Umur

Bulatin.com – Polsekta Banjarmasin Selatan menangkap pelaku yang diduga melakukan pencabulan dengan korban masih di bawah umur. Awalnya, tersangka berinisial AB (21) sudah dilaporkan orangtua korban S (14) karena sudah membawa kabur anaknya selama beberapa hari tanpa izin.

” Pelaku di tangkap pada Selasa (19/6) di Jalan Kelayan Besar I, Kelurahan Tanjung Pagar Kota Banjarmasin, ” kata Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan Iptu Sisworo di Banjarmasin, seperti dilansir Antara, Rabu (21/6).

” Tersangka menjemput korban dari rumah dengan maksud untuk diperkenalkan pada orangtua pelaku, akan tetapi ternyata pelaku malah membawa korban kabur selama empat hari, ” jelas Sisworo.

Pihak keluarga korban mencari dan menemukan korban dirumah kos Jalan Kertak Baru bersama tersangka.

Atas perbuatannya, warga Jalan Belitung Darat, Kota Banjarmasin itu dijerat Pasal 332 KUHP jo Pasal 81 Undang-Undang No 35 tahun 2014.

” Jeratan pidana terhadap tersangka diterapkan berlapis karena korbannya masih di bawah umur, ” tandasnya.