oleh

Seorang Pria Ancam Kirim Foto Bugil Pacar Ke Orangtua

Seorang Pria Ancam Kirim Foto Bugil Pacar Ke Orangtua

Bulatin.com – Dengan modal photo kemaluan pacar di ponselnya, Mustam (29) meneror mengirimnya ke WhatsApp orang-tua kekasihnya itu. Waktu diamankan, polisi ikut temukan narkoba di tangan pria pengangguran itu.

Pengancaman tersebut bermula saat korban berinisial AG (18) berpacaran dengan pelaku semenjak Maret 2017. Jalinan kedua-duanya makin dekat sehingga terjadi persetubuhan dengan intimidasi dari pelaku. Waktu terkait badan pertama-tama, pelaku mendokumentasikannya di ponselnya. Ia ambil photo dan video kemaluan korban dan menyimpannya.

Nyatanya photo dan video itu jadi alat buat pelaku untuk memeras korban. Karena takut photo bugilnya disebarluaskan, korban menuruti keinginan pacarnya itu berkali-kali dengan menyerahkan beberapa uang.

Paling akhir, korban tidak mampu kembali menyetujui keinginan pelaku yang makin keterlaluan minta uang. Korban juga membulatkan tekad menampik.

Penolakan korban malah membuat pelaku makin berani. Ia meneror mengirim photo vagina korban yang telah bertuliskan nama Mustam ke WhatsApp orang-tua korban. Korban menceritakan pengalamannya sehingga orangtuanya akan memutuskan melapor ke polisi.

Kapolsek Lawang Kidul AKP Imanuhadi mengutarakan, pelaku Mustam dibekuk di tempat tinggalnya di Kelurahan Pasar Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim, Sumatera Selatan, Rabu (2/1). Terduga mengaku semua tindakannya dengan arah memeras korban.

“Terduga memeras korban dengan intimidasi kirim photo vagina korban ke orangtuanya. Walau sebenarnya, korban seringkali menuruti kemauannya,” papar Imanuhadi, Kamis (3/1).

Tidak cuma masalah pengancaman, terduga ikut dikenakan Undang-undang Narkotika karena diketemukan tiga buah plastik sisa bekas gunakan yang disangka sabu seberat bruto 0,36 gr, pirek berisi sabu 2,62 gr, dan ikut bong.

“Nyatanya terduga pengguna narkoba. Ini hasil dari pemeriksaan yang kami kerjakan di tempat tinggalnya saat penangkapan,” katanya.

“Terduga dikenakan masalah berlapis, yaitu Pasal 112 UU Narkotika dan Pasal 368 KUHP mengenai pengancaman. Ancamannya dapat diatas tujuh tahun penjara,” katanya.