Seorang Pria Dituntut 14 Tahun Penjara Karena Mutilasi Istrinya
Bulatin.com – Jaksa penuntut umum Febby Febrian menuntut M. Kholil, terdakwa kasus kekerasan pada sales cantik Siti Saidah alias Nindy dengan tuntutan 14 tahun 6 bulan . Tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (10/7).
Kholili, yang tidak lainnya adalah suami korban tega menghabisi istrinya sendiri dengan cara memutilasi dan membakar mayat korban. Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum Feby Febian menilai, perbuatan terdakwa dapat dibuktikan lakukan tindakan pembunuhan tidak termasuk berencana seperti diatur dalam pasal KUHP Pasal 44 ayat 3 Undan g-undan g Nomor 23 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Terdakwa Kholili lakukan kekerasan pada istrinya Siti Saidah didalam rumah kontrakan mereka di Dusun Sukamulya Rt 005/002 Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang pada Senin 4 Desember 2017 lalu .
” Menuntut terdakwa dengan KUHP Pasal 44 ayat 3 Undan g-undan g Nomer 23 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, ” tutur Febby saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Karawang.
” Kami jerat dengan KUHP Pasal 44 ayat 3 Undan g-undan g Nomor 23 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, ” lanjutnya.
Dia menyatakan tuntutan yang diberikan pada Kholili adalah dakwaan gabungan alternatif. Penuntut umum memperhitungkan perbuatan pelaku tidak termasuk juga dalam pembunuhan berencana walau tindakannya termasuk sangat sadis.
” Hal yang memberatkan terdakwa atas perbuatan sadisnya lewat cara memutilasi, ” jelas Feby.
Dalam dakwaannya JPU menuturkan berawal dari cekcok mulut dalam rumah tangga, korban terlebih dulu mencekik leher terdakwa sehingga memancing emosi terdakwa sampai Terdakwa sambung Feby memukul korban hingga jatuh pada akhirnya meninggal.
Hal meringankan dalam perkara ini yaitu Kholili menyesali dan mengakui tindakannya.
” Hal yang memberatkan terdakwa karena dia lakukan perbuatan sangatlah sadis, sesudah korban wafat lalu memutilasi korban lalu buang jasad korban dengan terpisah didua tempat yang tidak sama sampai meresahkan masyarakat dan mengakibatkan penderitaan mendalam dan berkelanjutan untuk keluarga korban, ” kata Febby
Setelah istrinya meninggal, Kholili memutilasi dan membuang potongan tubuh korban secara terpisah. Pelaku membuang tubuh korban dibakar di TKP penemuan mayat pertama kali di Dusun Ciranggon III RT 011/003 Desa Ciranggon, Kecamatan Majalaya, Karawang. TKP ke-2 kaki korban di Curug Cigentis, Loji, Karawang.