oleh

Seorang Pria Menghamili Anaknya Hingga 8 Bulan

Seorang Pria Menghamili Anaknya Hingga 8 Bulan

Bulatin.com – AG (61), warga Pelalawan gelap mata dan menyetubuhi anak kandungnya sendiri TN yang masih berumur 16 tahun sampai hamil delapan bulan. Pelaku yang keseharian bekerja sebagai buruh itu dilaporkan sang istri ke polisi.

Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan menyampaikan, laporan persetubuhan anak dibawah usia ini dilaporkan ke Polsek Pangkalan Kuras, Senin (2/7) lalu . Akan tetapi peristiwa itu terjadi pada Februari 2017 sampai bulan Juni 2018.

” Saat ini terlapor AG telah diamankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, ” kata Kaswandi merdeka. com, Rabu (4/7).

Masalah ini terungkap ketika ibu korban memperoleh telepon dari tetangga yang menyampaikan kabar bahwa anaknya disetubuhi. Mendengar hal tersebut pelapor lakukan konfirmasi kepada Ketua RT setempat dan meminta untuk memastikan peristiwa tersebut .

” Setelah itu, setelah terkonfirmasi Ketua RT membetulkan kejadian itu dan selanjutnya ibu korban minta Ketua RT supaya membawa pelaku ke kantor Lurah untuk disuruhi keterangan, ” kata Kaswandi.

Ternyata benar bahwa sang ayah yang menghamili anaknya. Menurut keterangan pelaku, umur kandungan sudah 8 bulan. Masyarakat merasa resah lalu melaporkannya ke Polsek Pangkalan Kuras.