oleh

Kepala Desa Mojokerto Ditahan Karena Korupsi

Kepala Desa Mojokerto Ditahan Karena Korupsi

Bulatin.com – Kejaksaan Negeri Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, menahan Kepala Desa Banjarsari (nonaktif), Kecamatan Jetis, Andi Mulyono (40), atas dugaan masalah korupsi penyimpangan penyaluran dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp 487 juta tahun biaya 2015.

Andi Mulyono ditetapkan jadi tersangka oleh tim penyidik Polres Mojokerto Kota, sejak November 2017. Sesudah berkas dinyatakan P21, kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mojokerto, Rabu (4/7).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Mojokerto, Agus Hariyanto menyampaikan, penahanan terhadap tersangka dikerjakan selama 20 hari, sesuai surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto No 1641/O. 5. 9/Ft. 1/07/2018 tanggal 04 Juli 2018. Tersangka ditahan karena diduga menyalahgunakan anggaran desa dengan modus pembangunan fiktif pavingisasi dan pembangunan gapura kantor desa.

” Tersangka hari ini kita kerjakan penahanan selama 20 hari sampai tanggal 25 juli, tersangka lakukan penyimpangan DD maupun ADD tahun 2015 kemarin. Penyelewengan yang dikerjakan proyek fiktif pavingisasi dan pembangunan gapura kantor desa, ” kata Agus Hariyono, Kasi Pidsus Kejari Mojokerto.

Dalam kasus ini, kata Agus, dana yang diselewengkan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi sampai Rp 191 juta. Dana tersebut dipakai di luar aturan dan tidak sesuai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB-Des) tahun 2015.

” DD ataupun ADD dan dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi, totalnya Rp 481. 501. 235. Ada dua kegiatan proyek fitik atau tidak dikerjakan. Beberapa anggarannya digunakan untuk kebutuhan pribadi. Sehingga tersangka sudah merugikan keuangan negara sebesar Rp 191 juta, ” jelas Agus.

Sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka telah dilakukan pemeriksaan lebih dari 1 jam di Kantor Kejaksaan Negeri Mojokerto, Jalan RA Basoeni, Sooko. Seputar pukul 14. 00 WIB, tersangka yang mengenakan rompi orange dibawa ke Lapas kelas IIB Mojokerto menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Mojokerto.

Sementara kuasa hukum tersangka, Harjono mengatakan tersangka telah mengembalikan uang kerugian negara yang disangkakan sebesar Rp 195 juta. Pengembalian dilakukan dua tahap yakni Rp 150 juta dan Rp 45 juta.

” Uang kerugian negara sebesar Rp 195 juta sudah dikembalikan oleh tersangka dua tahap pada bulan Januari 2017 kemarin. Kami akan lakukan pengajuan pengalihan penahanan tersangka jadi tahanan kota, karena mempunyai tanggungjawab menafkahi keluarganya, ” kata Harjono.

Atas tindakannya, tersangka dijerat melanggar pasal 2 ayat 1, atau pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman 20 tahun penjara.