oleh

Sipir Lapas Asal Jambi Tertangkap Beli Sabu

Sipir Lapas Asal Jambi Tertangkap Beli Sabu

Bulatin.com Polda Sumsel membekuk dua pengedar enam kg sabu yang akan disebarkan ke Jambi. Satu pelaku salah satunya bekerja menjadi sipir di Instansi Pemasyarakatan (Anak) Jambi.

Sipir tersebut bernama Edimar (54) dan temannya Sukardian alias Adi (37), warga Kelurahan Tahyatul Yaman, Kecamatan Palayangan, Jambi. Kedua-duanya kini ditahan di Mapolda Sumsel.

Penangkapan bermula saat Sukardian akan naik bus antar kota antar propinsi di Jalan Kolonel Haji Barlian, Palembang. Ia punya maksud membawa sabu itu ke asal daerahnya sesudah dibeli dari Palembang. Polisi juga lakukan peningkatan masalah itu.

Terduga Sukardian mengakui dirinya diminta bandar narkoba bernama Cak yang berada di kota. Nyatanya, nama yang disebut merupakan tahanan di Lapas Batam, Kepulauan Riau.

Dari peningkatan setelah itu, Cak memerintah terduga Edimar untuk menjalankan usaha haram itu. Akhirnya, Edimar yang berstatus menjadi PNS Sipir Lapas Anak Jambi diamankan polisi.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengutarakan, dari info ke-2 terduga, sabu itu gagasannya untuk memasok keperluan customer pada Natal dan Tahun Baru nanti. Kerja mereka berbentuk jaringan yang dikomandoi seorang narapidana di Lapas Batam.

“Kita ikut prihatin karena bandarnya adalah seorang narapidana dan pengedarnya adalah sipir yang berlainan lapas. Alhamdulillah dua orang kita amankan,” papar Zulkarnain, Rabu (12/12).

Dikatakannya, pihaknya masih mengincar bandar di Sumsel yang akan dipasok ke Jambi. Karena, bandar itu termasuk besar karena dapat kirim ke luar kota dalam jumlahnya besar.

“Bandar sabu di Sumsel masih kita kejar, info ke-2 terduga begitu penting untuk mengungkapnya,” katanya.

Atas tindakannya, ke-2 terduga Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang Nomer 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika dengan intimidasi hukuman optimal hukuman mati atau 20 tahun penjara. Terduga Edimar terancam juga dikeluarkan menjadi PNS dan sipir.