Sopir Pribadi Ungkapkan Ratna Menangis Mengaku Dipukuli Dua Pria
Bulatin.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali mengadakan sidang kelanjutan masalah dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet. Jaksa penuntut umum mendatangkan empat saksi, diantaranya Ahmad Rubangi, sopir pribadi Ratna.
Dalam kesaksiannya, Ahmad bercerita urutan dirinya tahu Ratna menyebutkan alami luka lebam. Pada 24 September 2018 jam 21.15 WIB, dia mengakui memperoleh pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp dari Ratna, yang berisi jika majikannya itu tengah sakit.
“Meminta dibukain pintu depan. Melalui WA, ia (Ratna) kabarkan tengah sakit. Saya di kirim foto-foto pula situasi lebam bu Ratna,” tutur Ahmad Rubangi dalam kesaksiannya di ruangan sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 2 April 2019.
“Ibu saat itu naik taksi sekira jam 21.30 WIB, ibu Ratna sampai rumah. Saya membuka pintu depan anter ibu ke kamar,” jawab Ahmad saat hakim menanyakan kendaraan apa yang dipakai Ratna kembali pada rumah.
Ahmad lalu disuruh menyebut beberapa karyawan seperti Saharudin, Makmur Julianto alias Pele supaya hadir ke kamar. Waktu itu, Ratna mengakui sudah dipukuli.
“Saya bertanya, tuturnya bu Ratna dipukul dua orang lelaki di Bandung. Saya tidak denger lagi cuma lihat ibu menangis. Kita disuruh keluar lagi,” kata Ahmad.
Saat sakit, Ratna minta selalu disiapkan air hangat serta handuk oleh Ahmad. “Seperti satu panci. Mungkin untuk lap muka. Saat itu kegiatan rutin untuk saya bikin air hangat saja,” kata Ahmad.
Awal mulanya, jaksa mendakwa Ratna Sarumpaet sudah sebarkan berita bohong pada beberapa orang yang bisa memunculkan keresahan di kelompok penduduk. Apalagi, berita bohong yang disebarkannya itu dipandang sudah memunculkan pro serta kontra.
Jadi itu, jaksa penuntut umum mendakwa aktivis itu dengan tuduhan pilihan.
“Tuduhan kesatu Masalah 14 ayat (1) UU Nomer 1 Tahun 1946 mengenai Ketentuan Hukum Pidana atau tuduhan kedua Masalah 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 mengenai Pergantian atas UU No 11 Tahun 2008 mengenai Info serta Transaksi Elektronik,” tutur jaksa waktu membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 28 Februari 2019.
Tindakan penyebaran berita bohong itu diduga dikerjakan dalam kurun waktu Senin 24 September 2018 sampai Rabu 3 Oktober 2018 atau pada saat lain sedikitnya dalam September sampai Oktober 2018, berada di rumah terdakwa di Kampung Melayu Kecil V Nomer 24 Rt 04 RW 09, Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.
Pada tuduhan pertama, jaksa menduga Ratna Sarumpaet sudah lakukan tindakan dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan menyengaja menerbitkan kerusuhan di kelompok rakyat.
Selain itu, pada tuduhan kedua, jaksa menduga Ratna Sarumpaet, “Dengan menyengaja serta tanpa ada hak sebarkan info yang diperuntukkan untuk memunculkan perasaan kedengkian atau permusuhan individu serta/atau grup penduduk tersendiri berdasar pada atas suku, agama, ras serta antargolongan (SARA)”.
“Tindakan terdakwa seperti ditata serta diancam pidana dalam Masalah 28 ayat (2) Jo Masalah 45 A ayat (2) Undang Undang Nomer 19 Tahun 2016 mengenai pergantian atas Undang Undang Nomer 11 Tahun 2008 mengenai Info serta Transaksi Elektronik,” kata jaksa.