Pengadilan Memutuskan JAD Merupakan Organisasi Terlarang Bulatin.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menvonis Jamaah Anshor Daulah (JAD) menjadi grup terlarang.
Berita Utama
Pengadilan Memutuskan JAD Merupakan Organisasi Terlarang Bulatin.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menvonis Jamaah Anshor Daulah (JAD) menjadi grup terlarang.