oleh

Pengadilan Memutuskan JAD Merupakan Organisasi Terlarang

Pengadilan Memutuskan JAD Merupakan Organisasi Terlarang

Bulatin.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menvonis Jamaah Anshor Daulah (JAD) menjadi grup terlarang. JAD diwakili pemimpinya Zainal Anshari, diucapkan dapat dibuktikan dengan resmi memberikan keyakinan tidak mematuhi undang-undang tindak pidana terorisme.

” Mengatakan terdakwa Jamaah Anshor Daulah (JAD) yang diwakili pengurus atas nama Zainal Anshori sebutan lain Abu Fahry sebutan lain Qomarudin bin M Ali sudah dapat dibuktikan dengan resmi serta memberikan keyakinan bersalah lakukan tindak pidana terorisme dikerjakan oleh atau atas nama satu korporasi, ” kata Ketua Majelis Hakim Aris Bawono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 31 Juli 2018.

Hakim Ketua Aris Bawono menyatakan jika JAD dengan resmi memberikan keyakinan tidak mematuhi Masalah 17 Ayat 1 serta Ayat 2 juncto Masalah 6 Ketentuan Pemerintah Substitusi Undang-Undang Nomer 1 Tahun 2002 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme seperti sudah diputuskan jadi Undang-Undang Nomer 15 Tahun 2003.

” Mengambil keputusan membekukan korporasi atau organisasi Jamaah Anshor Daulah, organisasi lain yang berafiliasi dengan ISIS (Islamic State in Iraq serta Syria) atau DAESH (Al Dawla Al Sham) atau ISIL (Islamic State in Iraq and Levant) atau IS (Islamic State) serta mengatakan menjadi korporasi yang terlarang, ” katanya.

Berkaitan hal memberatkan Majelis Hakim menyampaikan jika JAD sudah membuat cemas di penduduk. Lalu, Majelis Hakim menilainya tidak ada hal memudahkan untuk JAD.

” Pertimbangan memberatkan karena JAD membuat keresahan, serta yang memudahkan tidak ada, ” kata Hakim Aris.

Selain itu, dalam putusannya Ketua Majelis hakim menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp5 juta serta membebankan biaya masalah sebesar Rp5 ribu.

Menyikapi putusan itu, kuasa hukum JAD, Asludin Hatjani menyampaikan, kliennya akan memutus tidak ajukan banding. Sesaat Jaksa Penuntut Umum Heri Jerman akan masih tetap berpikir-pikir saat satu dua hari untuk pelajari vonis ini.