oleh

Tanam Ganja Dikontrakan 3 Orang Mahasiswa Malang Ditangkap

Tanam Ganja Dikontrakan 3 Orang Mahasiswa Malang Ditangkap

Bulatin.com – Tiga mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Kota Malang diamankan sesudah ketahuan menanam pohon ganja didalam rumah kontrakan . Ganja ditanam di sembilan pot dengan teknik bantuan sinar ultra violet.

” Ditanam didalam (ruang) dengan menggunakan penerangan lampu ultra violet, beserta kaca pemantul agar tentang atau menerangi pohonnya, ” kata Kapolsek Dau Kompol Endro Sujiat, Rabu (25/7).

Endro menyatakan cahaya ultra violet dan cermin digunakan untuk menolong proses perkembangan dan fotosintesis. Karena tanaman tersebut menyengaja disembunyikan didalam kamar atau ruang tertutup.

Ke-3 mahasiswa semasing berini sial FA, SA, AS yang tengah meniti pendidikan semester 8 dalam suatu PTN di Kota Malang. Mereka ditangkap dari rumah kontrakan di Perumahan Graha Dewata Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

Awalannya masyarakat berprasangka buruk dengan rumah kontrakan beberapa pelaku yang tiap-tiap malam digunakan tongkrongan sampai pagi. Warga ditempat sudah sempat lakukan penelusuran, lalu dilaporkan adan ya tanaman ganja.

” Lalu kita kerjakan penelusuran nyatanya benar didalam kamar dapur yang tertutup itu digunakan menanam ganja, ” tuturnya.

Beberapa terduga mengakui baru pertama-tama menanam dan sebatas coba-coba. Bibit ganja dibeli oleh FA dari seorang pengendar yang saat ini masih dalam pengejaran.

” Dari ganja ada bibitnya, bijinya itu dicoba ditanam. Lalu untuk langkah penanamannya ini belajarnya dari internet, ” katanya.

Tanaman ganja yang kurang lebih telah berumur enam bulan gagasannya akan digunakan sendiri. Tapi belum memanen telah diamankan polisi.

” Belumlah (dikonsumsi). Gagasannya memang tidak di jual. Tetapi digunakan sendiri daripada beli, ” tegasnya.

Ke-3 pelaku diancam Pasal 11 Undan g-Undan g nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam hukuman mini mal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.