oleh

Tanggapan Sultan HB X Mengenai Pemberhentian GKR Hemas

Tanggapan Sultan HB X Mengenai Pemberhentian GKR Hemas

Bulatin.com Badan Kehormatan DPD RI resmi memberhentikan sementara keanggotaan GKR Hemas selaku anggota DPD RI. BK DPD RI memiliki alasan istri dari Sri Sultan HB X dianggap malas sampai 12 kali
sidang paripurna tidak datang.

Atas putusan dari BK DPD RI itu, Gubernur DIY sekaligus juga suami dari GKR Hemas mengaku
belum tahu bila istrinya itu diberhentikan sementara dari keanggotaan DPD.

“Ora ngerti aku malahan. Tidak tahu alasannya opo, saya tidak tahu,” kata Sultan, Jumat 21
Desember 2018.

Menanggapi bila alasan pemberhentian itu, karena GKR Hemas 12 kali mangkir, tidak masuk kerja
atau menjalankan pekerjaannya. Sultan menjawab untuk hal tersebut tidak mengetahuinya, tetapi
kemungkinan hal tersebut bisa terjadi.

Termasuk bisa juga karena aspek politik yang memengaruhi. Akan tetapi demikian Sultan tidak
mempersoalkannya.

“Ra popo, tidak jadi masalah karena tidak mengakui kepemimpinannya, kan begitu,” tutur Sultan.