Tersangka Peremas Payudara Di Depok Divonis 1 Tahun Penjara
Bulatin.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan hukuman satu tahun penjara pada Ilham Sinna Tanjung, pelaku pelecehan seksual di Jalan Kuningan, Beji Depok pada Januari lalu . Vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa yang cuma empat bulan saja.
Ketua Majelis Hakim Rizki Mubarak mengatakan , terdakwa Ilham dinyatakan bersalah lakukan tindakan pelanggaran susila ditempat umum. Tindakan itu dikerjakan dengan menyengaja ditempat terbuka.
” Terdakwa Ilham Sina Tanjung sudah dapat dibuktikan dengan resmi dan memberikan keyakinan bersalah lakukan tindak pidan a dengan menyengaja lakukan kesusilaan ditempat terbuka. Oleh karena itu , menjatuhkan pidan a pada terdakwa Ilham Sina Tanjung dengan pidan a penjara saat 1 tahun , ” tuturnya, Kamis (9/8).
Terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp 2. 000. Lalu hakim memohon supaya jaksa kembalikan tanda bukti pada terdakwa.
” Pada JPU Kejaksaan Negeri yang mengatasi masalah tersebut , untuk kembalikan tanda bukti berbentuk 1 unit motor Honda Vario bernopol B-3720-THU tersebut STNK dan kunci kontak serta 1 buah helm half face pada terdakwa, ” tukasnya.
Sesudah akan memutus, lalu hakim menanyakan pada terdakwa apa akan banding atau tidak . Hakim memberi waktu sampai tujuh hari pada terdakwa. ” Apa terdakwa terima atau akan banding, atau akan pikir-pikir dulu saat 7 hari? ” tutupnya.
Ilham adalah pelaku peremas payudara pada seorang wanita di Jalan Kuningan Beji Depok. Laganya berlangsung pada 11 Januari 2018. Waktu itu AH, korban yang merupakan karyawati swasta diremas payudaranya oleh pelaku .
Masalah ini jadi ramai sesudah rekaman tindakan pelecehan tersebut viral di media sosial. Masalah ini juga jadi sorotan umum saat itu . Tidak lama korban melapor ke Polresta Depok, pelaku pada akhirnya ditangkap. Serta kini kasusnya telah divonis majelis hakim. Nur Fauziah