oleh

Tiga Orang Ditangkap Karena Menyebar Hoax Gereja Akan di Bom

Tiga Orang Ditangkap Karena Menyebar Hoax Gereja Akan di Bom

Bulatin.com – Tiga orang pelaku penebar hoax atau berita bohong mengenai kehadiran jaringan terorisme melaui media sosial Facebook serta WhatsApp diamankan di Mapolres Manggarai, Nusa Tenggara Timur, Sabtu malam, 19 Mei 2018.

Mereka yang dtangkap yaitu Fian Roger (31), Adrianus Cangkar (37) dan Edwar Djandu (25). Ketiganya memposting berita terorisme nyaris berbarengan. Fian memposting lewat account Facebooknya bernama Fian Roger pada jam 18. 10 WITA dengan status “Ruteng Siaga 1. Terduga T masuk Ruteng 7 Orang”.

Sementara Adrianus Cangkar serta Edwar Djandu membagikan berita gagasan peledakan dua gereja di Kota Ruteng lewat WhatsApp Grup keluarga. Keduanya keduanya sama membagikan tautan itu pada jam 18. 26 WITA.

Ketiganya diperiksa di Unit Tindak Pidana Spesifik (Tipidter) mulai sejak jam 22. 00 WITA. Tiga warga Kecamatan Langke Rembong ini tidak ditahan namun cuma dipakai harus lapor. Namun sebelumnya dibebaskan pada jam 00. 30 WITA, beberapa pelaku mengemukakan permintaan maaf mereka sekalian pernyataan akan tidak mengulangi perbuatan yang sama.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Iptu Wira Satria Yudha menyebutkan, beberapa penyebar hoax mengenai terorisme ini tidak ditahan walau ancaman pidana masalah begini yaitu 5 sampai 7 tahun penjara seperti yang ditata dalam Undang-undang ITE pasal 28 Ayat 1.

Dia menerangkan, walau status Facebook punya Fian Roger ditulis oleh pelaku sendiri namun pihaknya mengakui alami kesusahan menunjukkan huruf “T” yang ditujukan Fian Roger. “Karena yang berkaitan (Fian) tidak mengaku kalau huruf “T” bukanlah teroris. Dia ke penyidik katakan “T” yang ia catat bermakna “Teku” yang berarti pencuri, ” tuturnya.

Meskipun demikian Fian mengemukakan permintaan maaf atas tingkahnya menuliskan tulisan yang sangat peka. “Saya mohon maaf, saya tidak punya maksud membuat ketakutan di tengahnya orang-orang. Saya tidak mengira bila tulisan saya menyebabkan persepsi terorisme, ” ucap Fian.

Sementara Adrianus Cangkar serta Edwar Djandu juga dibebaskan dengan argumen kalau berita gagasan peledakan gereja di Ruteng yang disebarkan di grup WA keluarga adalah copy paste dari account Facebook punya Lidia Patmasarina Santi.

“Akun Lidia itu kita juga akan susuri. Yang memiliki account itu tentu di ketahui keberadaanya. Kita berharap yang berkaitan supaya datang menghadap untuk memberi klarifikasi, ” kata Kasat Reskrim.

Yudha mengimbau orang-orang supaya hati-hati memakai sosial media terutama yang terkait dengan bebrapa gosip peka seperti terorisme serta SARA.