oleh

Wakil Ketua Komisi VII DPR Resmi Ditangkap KPK

Wakil Ketua Komisi VII DPR Resmi Ditangkap KPK

Bulatin.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni M Saragih (EMS) pada Sabtu (14/7) malam.Eni diduga ikut serta dalam kasus suap project pembangunan PLTU Riau-1.

Eni keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 21.50 WIB dan langsung dibawa menggunakan mobil tahanan KPK.Eni menolak menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan wartawan.

” Enggak.Enggak ada, ” katanya sambil masuk mobil tahanan.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan , Eni ditahan selama 20 hari pertama di Gedung KPK lama di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.Di rutan yang sama KPK juga menahan bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo yang diduga menjadi pemberi suap pada orang politik Golkar itu .

” EMS ditahan 20 hari pertama di rutan cabang KPK di Kantor KPK Kavling K-4, ” kata Febri.Eni menjadi penerima suap disangkakan tidak mematuhi Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomer 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomer 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Semula dalam pertemuan pers, Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan mengemukakan Eni diduga terima suap Rp 4, 8 miliar dari Johannes.Eni diamankan pada Jumat (13/7) sore didalam rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham.Dan ditempat yang berbeda, tim KPK mengamankan staf sekaligus keponakan Eni, Tahta Maharaya dengan barang bukti uang sebesar Rp 500 juta.

Basaria mengatakan Tahta diperintahkan Eni mengambil uang tersebut dari sekretaris Johannes di Graha BIP di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada Jumat siang.Uang Rp 500 juta ini dimaksud merupakan penerimaan keempat sejak Desember 2017.

Eni dimaksud terima uang pertama-tama sebesar Rp 2 miliar.Pada Maret 2018 kembali menerima Rp 2 miliar, penerimaan ke-3 sebesar Rp 300 juta pada Juni lalu dan penerimaan ke empat Rp 500 juta saat OTT berlangsung.

Pemberian uang ini diduga untuk memuluskan proses penandatangan kerjasama terkait pembanguann PLTU Riau-1.Uang ini disangka menjadi komitmen fee 2, 5 % dari nilai proyek pembangunan PLTU Riau-1.Dalam kasus ini KPK juga mengamankan suami Eni, M Al Khafidz untuk dimintai keterangan.