oleh

Yasonna Sebut Perpres Anti Terorisme Tidak Perlu Disetujui DPR

Yasonna Sebut Perpres Anti Terorisme Tidak Perlu Disetujui DPR

Bulatin.com – Menteri Hukum serta HAM Yassona Laoly menyebutkan selesai pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Terorisme pada Jumat 25 Mei 2018, pemerintah juga akan selekasnya memohon Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Perpres pelibatan TNI dalam RUU Antiterorisme. Yasonna mengatakan Perpres yang diterbitkan Jokowi tidak butuh kesepakatan DPR.

” Kan pembuatan itu kan mesti presiden serta presiden tidaklah perlu kesepakatan DPR, ” tutur Yasonna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 25 Mei 2018, malam.

Jila nanti ada rapat konsultasi dengan DPR dalam perumusan Perpres, Yassona menjelaskan hasil ketentuan rapat itu sifatnya tidak mengikat. Sebab, Perpres adalah ketentuan penuh presiden.

” Kalau kita kelak bicara dengan informal bisa saja. Karna Perpres ketentuan presiden, ” kata Yasonna.

Terlebih dulu, pemerintah dengan DPR malam hari ini sudah menren) yepakati revisi atas UU No 15/2003 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. RUU Antiterorisme juga akan disahkan lewat paripurna DPR pada Jumat 25 Mei 2018.

Perjanjian ini selesai satu diantara point yaitu tentang pengertian teroris menyematkan frase ideologi serta motif politik.

Tersebut bunyi pengertian terorisme yang disetujui 10 fraksi di DPR serta pemerintah :

Terorisme yaitu perbuatan yang memakai kekerasan atau ancaman kekerasan yang menyebabkan situasi teror atau rasa takut dengan meluas, yang bisa menyebabkan korban yang berbentuk massal serta/atau menyebabkan rusaknya atau kehancuran pada objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, sarana umum atau sarana internasional dengan motif politik, ideologi, atau masalah keamanan.