oleh

Yusril Mengatakan Pemerintah Berpeluang Kalah Soal Gugatan HTI

Yusril Mengatakan Pemerintah Berpeluang Kalah Soal Gugatan HTI

Bulatin.com – Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra menyebutkan, perkara tuntutan HTI pada pembubaran organisasi itu belumlah final. Walau sekarang ini tuntutan itu tidak diterima oleh PTUN Jakarta.

Menurut dia, masih tetap ada usaha hukum banding serta kasasi hingga putusan pengadilan memiliki kemampuan hukum tetaplah.

” Saat ini HTI kalah 1-0 lawan pemerintah, mungkin kelak pemerintah kalah di Pengadilan Tinggi serta Mahkamah Agung” kata Yusril diambil dari info tertulisnya, Selasa 8 Mei 2018.

Yusril memanglah dimaksud tidak ada saat putusan perkara HTI dibacakan. Pengacara HTI yang ada yaitu Gugum Ridho Putra mewakili Kantor Advokat Ihza&Ihza Law Firm yang dikomandani Yusril.

Saat putusan HTI dibacakan, Yusril tengah ada di Solo, Jawa Tengah. Mengakibatkan, Yusril tidak bisa menghadiri sidang PTUN Jakarta yang memutus perkara HTI.

Yusril memberikan memanglah susah untuk majelis hakim untuk seutuhnya berlaku obyektif dalam menyidangkan perkara HTI. Pemerintah pasti juga akan terasa begitu dipermalukan bila seumpamanya ketentuan membubarkan HTI dibatalkan oleh pengadilan.

Dia menyebutkan kalau sepanjang sidang, Pemerintah cuma mendatangkan dua saksi kenyataan yg tidak menjelaskan apa-apa mengenai kekeliruan HTI. Pemerintah dimaksud jadi menghadirkan pakar sejumlah sembilan orang, yang semua yaitu beberapa orang yang terafiliasi dengan Pemerintah

” Info pakar mereka sulit dipertanggungjawabkan dengan akademis karna semuanya mereka yaitu sisi dari Pemerintah, ” tuturnya.

Menurut dia, karna HTI dibubarkan tanggal 19 Juli 2017 serta didasarkan atas Perppu Nomor 1 Tahun 2017 yang terbit tanggal 10 Juli 2017, jadi bila pemerintah berasumsi HTI mengajarkan faham yang bertentangan dengan Pancasila, Pemerintah mesti menunjukkan kalau kurun waktu sembilan hari itu, HTI memanglah tidak mematuhi Pancasila.

” Bukanlah memakai bukti-bukti sebelumnya berlakunya Perppu, karna Perppu tidak berlaku surut. Sejauh itu, saya berasumsi Pemerintah tidak berhasil membuktikannya dalam persidangan, ” kata dia.

Jadi advokat menurut Yusril, dia tidak kaget dengan putusan hakim yang menampik tuntutan HTI itu. Sebab, memanglah berat mengadili perkara yang menyangkut marwah Pemerintah di mata rakyatnya.

Walaupun kalah di pengadilan tingkat pertama, dia masih tetap mengharapkan Pengadilan Tingggi Tata Usaha Negara atau Mahkamah Agung juga akan berani ambil putusan yang lebih adil serta lebih objektif.

Yusril juga mengingatkan grup orang-orang yg tidak sukai pada HTI, supaya janganlah sangat senang dahulu dengan putusan PTUN Jakarta. Demikian pula dengan warga HTI janganlah bersedih serta putus harapan.

“Perjuangan menegakkan keadilan yaitu perjuangan panjang serta berliku. Kita mesti menjalaninya dengan kesabaran serta ketegaran” kata Yusril.