oleh

Ridwan Kamil Beri Hukuman untuk Kepala Daerah yang Lakukan Pelanggaran

Ridwan Kamil Beri Hukuman untuk Kepala Daerah yang Lakukan Pelanggaran

Bulatin.com – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mempunyai kewenangan penuh mengatur alur kerja kepala daerah di 27 Kabupaten Kota. Bahkan juga, Ridwan Kamil mengaku akan mempunyai kewenangan untuk memberikan punishment atau hukuman buat kepala daerah yang tidak mematuhi.

Menurut dia, kewenangan itu diresmikan berdasar pada regulasi yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

“Perpres 8/2018 akan saya preskon kan. Itu saat ini kewenangan gubernur tambah lebih kuat di banding sebelumnya ada Perpres,” tutur Ridwan Kamil di Bandung Jawa Barat, Rabu malam, 12 September 2018.

Lanjut Ridwan, di regulasi itu, Pemerintah Propinsi Jawa Barat mempunyai kewenangan penuh untuk mengamati kapasitas kepala daerah dalam memaksimalkan program pembangunan.

“Dalam muatan (regulasi) itu sebenarnya ialah kita dapat lakukan kontrol serta perihal pengawasan lebih kuat, hingga reward, punishment akan jadi warna dari langkah kita mengusung yang positif. Serta yang kurang atau lamban pasti kita tegur atau sangsi,” tuturnya.

Untuk bentuk sangsi tegas, Ridwan belumlah dapat mengatakan. Akan tetapi, sangsi yang akan dijatuhkan tidak jauh dari ranah administrasi serta denda.

“Di Perpres itu belumlah kita bedah. Nah diantaranya dimensi keuangan. Tetapi ada dimensi administratif lain seperti membatalkan perda, membatalkan perwal, perbup itu jika tidak salah ada pada muatan itu,” tuturnya.