oleh

5 Bulan Menjabat Kalapas Sukamiskin Dapat 2 Mobil Mewah

5 Bulan Menjabat Kalapas Sukamiskin Dapat 2 Mobil Mewah

Bulatin.com – Kepala Lembaga Pemasyarakat an (Lapas) Sukamiskin Bandung, Wahid Husein diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penerimaan suap terkait transaksi jual beli sel mewah dan pemberian izin luar biasa pada narapidan a. Penangkapan Wahid mengundan g decak prihatin Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief, karena baru menjabat lima bulan telah mempunyai dua unit mobil mewah.

” Yang membuat kesal kami adalah Kalapasnya baru bulan Maret menjabat sudah 2 mobil yang dia dapat, ” tutur Laode saat pertemuan pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (21/7).

” 2 Unit mobil yaitu Mitsubishi Triton Exceed hitam dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar hitam, ” paparnya.

Laode mengatakan , penerimaan tarif sel mewah diterima Wahid melalu i stafnya bernama Hendry Saputra. Sementara buat narapidan a yang ingin mendapatkan fasilitas mewah di selnya diperantari oleh Andri Rahmat, narapidan a pidan a umum.

Atas kasus ini , baru terkuak Fahmi Darmawansyah, narapidan a pemberi suap pengadaan alat satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla), yang didapati memberikan suap pada Wahid supaya mendapatkan sel layaknya didalam rumah. Hal itu ditandai saat tim penyidik KPK menemukan uang Rp 139. 300. 000 dan catatan sumber uang saat menggeledah sel Fahmi, Sabtu (21/7) dini hari.

Di tempat tinggal Wahid tim mengamankan uang Rp 20. 505. 000 dan USD 410, serta dua unit mobil. Kemudian di tempat tinggal staf Wahid, Hendry, disita uang Rp 27. 255. 000.
Diketahui, tertangkapnya Wahid bersamaan dengan staf nya bernama Hendry Saputra. KPK juga mengamankan narapidan a pidan a umum penghubung Fahmi Darmawansyah mendapatkan fasilitas mewah, Andri Rahmat. Keempatnya diputuskan menjadi tersangka atas kasus suap.

Pada Wahid dan Hendry menjadi penerima disangkakan sudah melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undan g-Undan g Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undan g-Undan g Nomer 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi dan atau Pasal 12 B Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Fahmi dan Andri sebagai pemberi suap disangkakan sudah melanggar Pasal 5 Ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undan g-Undan g Nomer 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undan g-Undan g Nomer 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.