68 TKI Ilegal Malaysia Dideportasi Lewat Kalbar
Bulatin.com – Malaysia mendeportasi 68 TKI ilegal, yang terjaring razia polisi diraja Malaysia, melalu i Kalimantan Barat. Tidak hanya masuk dan bekerja di Malaysia tidak prosedural, para TKI itu juga diduga lakukan tindak kriminil di negeri jiran.
Puluhan TKI itu , dideportasi Rabu (25/7) malam, melalu i pos lintas batas negara (PLBN) Entikong, di Kalimantan Barat.
” Tindakan itu dilakukan berdasarkan masuk dan bekerja di Malaysia secara ilegal. Dan lakukan tindak kriminil, ” kata Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Pontianak, Andi Kusuma Irfandi, pada wartawan di Pontianak, Kamis (26/7).
Info didapat BP3TKI, sejumlah besar TKI itu , lakukan pelanggaran keimigrasian. Proses pemulangan para TKI itu sendiri, melalu i proses yang tidak sebentar.
Usai melakukan masa hukuman yang laku di Malaysia, mereka diserahkan ke perwakilan pemerintah Indonesia, melalu i Konjen RI yang ada di Kuching, Sarawak.
” Ada satu TKI asal Sulsel, jadi korban penyiksaan saat jadi tahanan imigrasi dan kepolisian Malaysia. Namun, ini karena persoalan kriminil yang dikerjakannya, ” papar Kusuma.
Nama TKI yang disebut, adalah Herman Saleh. Dia disangka mengalami penyiksaan selama sekitar 10 bulan . ” Dengan dipulangkannya ke Indonesia, sangat disyukuri. Karena di dalam tahanan, mengalami siksaan seperti diinjak dadan ya menggunakan kayu, dan kondisi fisik luka-luka, ” jelas Kusuma.
Kusuma juga mengharap, para pekerja yang berkemauan kuat jadi TKI diluar negeri, betul-betul mengikuti prosedur seperti mestinya. Tidak hanya kelengkapan keimigrasian, juga harus mempunyai keahlian dan kemampuan pekerjaan yang diinginkan.