Polisi Berhasil Menangkap Pengedar Pil Koplo Di Kalangan Pelajar
Bulatin.com – Ke polisian Bidang Genteng, Surabaya, membekuk komplotan pengedar pil koplo type “double L” yang dipasok dari Kabupaten Kediri, Jawa Timur. IH memasok pil koplo pada tiga remaja di Surabaya untuk disebarkan di kelompok pelajar.
“Pemasoknya berinisial IH, umur 29 tahun, asal Dusun Sumur, Desa Nanggungan, Kecamatan Kayen Kidul, Kediri,” kata Kepala Polsek Genteng Komisaris Polisi Ari Trestiawan pada wartawan di Surabaya seperti diambil Pada, Kamis (10/1).
Dari tiga remaja yang mengedarkannya tersebut, dua salah satunya adalah wanita, semasing berinisial Dr (19) dan Ar (20), kedua-duanya warga Manukan Surabaya, serta seorang pengedar lelaki berinisial GSG (20), warga Simo Tambakan Surabaya.
“Ke-3 pengedar ini sebetulnya pun pengguna, tetapi mereka lalu turut jual pil koplo yang dipasok oleh IH,” tutur Kompol Ari.
Ia menuturkan, Dr dan Ar terdaftar masih dalam jalinan satu talian keluarga. Dr setiap harinya kerja menjadi penjaga toko dalam suatu pusat belanja di Surabaya. Sedangkan Ar setiap harinya mengawasi warung di Manukan Surabaya.
“Dr seringkali singgah di warung yang dijaga Ar. Kedua-duanya sehari-hari menenggak pil koplo sekurang-kurangnya tiga butir. Tidak hanya pun jual pada beberapa orang, kebanyakan pelajar yang memerlukan,” tuturnya.
Sedangkan pengedar GSG setiap harinya profesinya menjadi tukang tambal ban di lokasi Simo Tambakan Surabaya. “Ia pun pengguna sekaligus juga pengedar pil koplo yang dipasok oleh IH,” kata Ari.
Dari komplotan ini, polisi semuanya mengambil alih tanda bukti sekitar 10.686 butir pil koplo type Double L.
Beberapa terduga itu dijaring Pasal 196 dan 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomer 36 Tahun 2009 mengenai Kesehatan, dengan intimidasi hukumannya optimal 10 tahun penjara dan denda sangat banyak Rp1 miliar.