Pengelola Green Pramuka City Akui Kesulitan Cari Data Korban Penusukan
Bulatin.com – Nurhayati, wanita 36 tahun ini meregang nyawa di tangan Haris (24), seorang mantan petugas keamanan. Motif pelaku Haris membunuh korbannya karena sakit hati.
Korban sendiri merupakan penghuni Apartemen Green Pramuka City, Rawasari, Jakarta Pusat. Jasadnya diketemukan bersimbah darah di lorong lantai 16 apartemen yang dia huni.
Pengelola Apartemen Green Pramuka City, Rawasari, Jakarta Pusat, mengakui sudah sempat kesusahan mencari data Nurhayati.
Kepala Komunikasi Green Pramuka City, Lusida Sinaga di Jakarta, Kamis (10/1) mengatakan data Nurhayati tidak tercatat menjadi penghuni masih apartemen tersebut.
Selesai peristiwa penusukan itu, pengelola apartemen berkelit kesusahan memberikan info jati diri korban pada pihak kepolisian, ataupun mencari keluarganya.
“Dari KTP terdaftar menjadi karyawan, tetapi lalu kita mengontak agen yang menyewakan, tugasnya jual produk fashion online. Kita telah berkunjung ke keluarganya, dan mereka konfirmasi itu,” kata Lusida.
Sesudah memperoleh info dari agen penyewa apartemen, pengelola tahu Nurhayati menyewa unit saat satu tahun.
“Tinggal di sini dari Januari sampai Desember 2018,” tutur ia.
Awal mulanya, anggota Polres Metro Jakarta Pusat sudah menggelar 19 adegan reka-ulang pembunuhan yang dikerjakan pelaku Haris pada seorang penghuni apartemen Green Pramuka City, Rawasari, Jakarta Pusat bernama Nurhayati.
Nurhayati diketemukan meninggal penuh luka tusuk, Sabtu (5/1) sekira pukul 17.30.
Motif pelaku pembunuhan tersebut lantara terduga Haris sakit hati saat ikut serta bercekcok di lift saat ke arah lantai 16 gedung apartemen, dan membunuh Nurhayati dengan pisau genggam.
Polisi mengambil alih pisau menjadi tanda bukti pembunuhan serta sandal pelaku, baju korban, pakaian pelaku, dan topi pelaku.
Pelaku dijaring pelaku dengan Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP mengenai penganiayaan dengan intimidasi hukuman 15 tahun penjara. Seperti diberitakan Pada.