Aktivis 98 Ingatkan Kasus HAM Era Orde Baru
Bulatin.com – Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Tito Karnavian membuat tim kombinasi investigasi untuk masalah penyerangan pada penyidik KPK Novel Baswedan. Akan tetapi, ia minta publik tidak melupakan pelanggaran HAM di masa Orde Baru.
“Berakhirnya masa Orde Baru dua dekade lalu tidak serta merta membuat beberapa kasus kejahatan kemanusiaan yang berlangsung di waktu itu selesai atau dapat dilupakan begitu saja,” tuturnya, Selasa (15/1).
Aktivis 98 ini jengkel karena korban tidak memperoleh keadilan. Menurut dia, banyak beberapa kasus pelanggaran HAM. Beberapa masalah yang berlangsung mendekati jatuhnya rezim otoriter Soeharto malah membuat pelakunya eksis dalam dunia politik nasional sampai saat ini.
“Pada tahun 1997-1998, terdaftar beberapa peristiwa yang melukai nilai-nilai kemanusiaan yang oleh Komnas HAM dikualifikasikan menjadi pelanggaran HAM berat seperti penculikan aktivis periode 1997/1998 yang dikerjakan oleh Team Mawar Kopassus,” tuturnya.
“Lalu penembakan mahasiswa di Kampus Trisakti pada 12 Mei 1998, kerusuhan 13-14 Mei 1998 dengan korban terdaftar sekurang-kurangnya 1.200 jiwa dan penembakan mahasiswa dalam Tragedi Semanggi jilid I dan II,” lebih Hari.
Ia menuturkan, penculikan aktivis saat itu dikerjakan untuk membungkam gerakan reformasi yang makin jadi membesar. “Team Mawar dari Kopassus lakukan rangkaian penghapusan paksa atas perintah dari Prabowo Subianto yang saat itu menjabat Danjen Kopassus,” tegasnya.
“Tragedi Trisakti yang merenggut korban jiwa empat mahasiswa Kampus Trisakti yang lakukan tindakan demonstrasi, yaitu Elang Mulya Lesmana, Hafidhin Royan, Hendriawan Sie dan Heri Hartanto. Empat putra pertiwi gugur,” tutup Hari.